KPU Minta Tahan Penggunaan Anggaran Pilkada 2020

Arief berharap, segera ada regulasi yang jelas terkait penundaan Pilkada maupun soal penggunaan anggaran Pilkada yang belum digunakan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2020, 07:13 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2020, 07:13 WIB
Ketua KPU
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Liputan6.com/Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta KPU daerah menahan dana yang belum digunakan terkait penundaan Pilkada 2020. Bagi anggaran yang sudah digunakan juga harus dipertanggungjawabkan.

"Yang belum digunakan maka itu di-cut off dulu, jangan diapa-apakan dulu, nunggu keputusan berikutnya bagaimana Kemendagri, Kemenkeu menyikapi hal ini," kata Arief saat diskusi virtual, Minggu (5/4/2020).

KPUberharap, segera ada regulasi yang jelas terkait penundaan Pilkada maupun soal penggunaan anggaran Pilkada yang belum digunakan.

"Apakah mengganti undang-undang atau mengganti undang-undangnya dengan Perppu. Ini kan kecepatannya berbeda. Kemudian di dalam Perppu itu disebutkan seperti apa, apa juga mengatur soal anggarannya atau hanya mengatur waktunya saja," tutur Arief.

Sementara, Direktur Perludem, Titi Anggraini berharap aturan penundaan Pilkada sudah diterbitkan pada April ini agar KPU bisa mengambil kebijakan dengan jelas. Termasuk, aturan penggunaan realokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk penanganan Covid-19.

"Karena diperlukan peralihan anggaran sisa dana Pilkada untuk penanganan Covid19, maka sebelum akhir April mestinya Perppu Pilkada sudah memberikan kepastian pada jajaran di daerah," kata Titi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Belum Diatur

Titi menyampaikan, bahwa Pemkab Maluku Utara meminta KPU daerah mengembalikan dana sisa Pilkada yang belum digunakan. Namun, mekanismenya belum diatur dengan jelas.

Dia menuturkan, pengambil alihan anggaran Pilkada yang ditunda untuk penanganan corona belum di atur dalam Perppu. Namun, hanya kesepakatan antara pemerintah dan komisi II DPR saat rapat pada tanggal 30 Maret lalu yang belum ada produk hukumnya.

"Maka untuk melegitimasi kesepakatan itu harus ada produk hukum yang menjadi basis untuk menunda Pilkada secara nasional, menjadi basis untuk Pilkada lanjutan kalau yang itu disepakati, menjadi basis pengalihan anggaran pilkada sisa-sisanya," tutur Titi.

Reporter: M Genantan Saputra

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya