Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta KPU daerah menahan dana yang belum digunakan terkait penundaan Pilkada 2020. Bagi anggaran yang sudah digunakan juga harus dipertanggungjawabkan.
"Yang belum digunakan maka itu di-cut off dulu, jangan diapa-apakan dulu, nunggu keputusan berikutnya bagaimana Kemendagri, Kemenkeu menyikapi hal ini," kata Arief saat diskusi virtual, Minggu (5/4/2020).
KPUberharap, segera ada regulasi yang jelas terkait penundaan Pilkada maupun soal penggunaan anggaran Pilkada yang belum digunakan.
Advertisement
"Apakah mengganti undang-undang atau mengganti undang-undangnya dengan Perppu. Ini kan kecepatannya berbeda. Kemudian di dalam Perppu itu disebutkan seperti apa, apa juga mengatur soal anggarannya atau hanya mengatur waktunya saja," tutur Arief.
Sementara, Direktur Perludem, Titi Anggraini berharap aturan penundaan Pilkada sudah diterbitkan pada April ini agar KPU bisa mengambil kebijakan dengan jelas. Termasuk, aturan penggunaan realokasi anggaran Pilkada yang digunakan untuk penanganan Covid-19.
"Karena diperlukan peralihan anggaran sisa dana Pilkada untuk penanganan Covid19, maka sebelum akhir April mestinya Perppu Pilkada sudah memberikan kepastian pada jajaran di daerah," kata Titi.
Belum Diatur
Titi menyampaikan, bahwa Pemkab Maluku Utara meminta KPU daerah mengembalikan dana sisa Pilkada yang belum digunakan. Namun, mekanismenya belum diatur dengan jelas.
Dia menuturkan, pengambil alihan anggaran Pilkada yang ditunda untuk penanganan corona belum di atur dalam Perppu. Namun, hanya kesepakatan antara pemerintah dan komisi II DPR saat rapat pada tanggal 30 Maret lalu yang belum ada produk hukumnya.
"Maka untuk melegitimasi kesepakatan itu harus ada produk hukum yang menjadi basis untuk menunda Pilkada secara nasional, menjadi basis untuk Pilkada lanjutan kalau yang itu disepakati, menjadi basis pengalihan anggaran pilkada sisa-sisanya," tutur Titi.
Reporter: M Genantan Saputra
Merdeka.com
Advertisement