PUPR Izinkan Rusunawa Disulap Jadi Tempat Merawat Pasien Corona Covid-19

Kementerian PUPR siap berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam penanganan COVID-19 di daerah.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2020, 08:34 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2020, 08:34 WIB
Pembangunan Rusunawa oleh Kementerian PUPR untuk pondok pesantren di Banten
Pembangunan Rusunawa oleh Kementerian PUPR untuk pondok pesantren di Banten (dok: PUPR)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengizinkan pemanfaatan sejumlah rumah susun sewa (Rusunawa) di beberapa daerah sebagai tempat perawatan karantina atau isolasi bagi masyarakat yang terpapar corona COVID-19.

"Kami siap memberikan izin bagi pemerintah daerah yang ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR sebagai tempat perawatan dan karantina bagi masyarakat yang terjangkit COVID-19," kata Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid di Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Khalawi menerangkan, Kementerian PUPR siap berkoordinasi dengan Pemda setempat dalam penanganan COVID-19 di daerah.

Ia juga menyatakan, adanya pemanfaatan Rusunawa dinilai tepat mengingat bangunan vertikal tersebut juga telah dilengkapi berbagai fasilitas dan mebel seperti tempat tidur dan lemari pakaian serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan tim paramedis dalam merawat pasien.

Lebih lanjut Khalawi menerangkan, ada mekanisme yang harus dilaksanakan Pemda jika ingin memanfaatkan Rusunawa yang dibangun Kementerian PUPR.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Syarat yang Diajukan

Salah satunya, adalah dengan mengajukan surat permohonan pemanfaatan Rusun sebagai lokasi perawatan pasien COVID-19 serta mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Silakan Pemda ajukan surat permohonan ke Kementerian PUPR dan kami juga telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemanfaatan Rusunawa untuk perawatan pasien COVID-19," paparnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya