Pandemi Corona, MPR Apresiasi Keputusan Pejabat Tak Dapat THR

Menurut Basarah, dalam menghadapi pandemi virus Corona atau Covid-19, seluruh pemangku kepentingan harus terus bergotong-royong, bahu-membahu untuk kepentingan rakyat.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Apr 2020, 05:03 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2020, 05:03 WIB
Ahmad Basarah Ingatkan Pentingnya Toleransi Beragama
Ketua Persatuan Alumni GMNI yang juga Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah dalam pidato Pembukaan Kongres ke XXI GMNI di Ambon pada Kamis (28/11).

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 kepada presiden, wakil presiden, menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju, anggota DPR RI, anggota MPR RI, anggota DPD RI dan kepala daerah serta pejabat negara lainnya di tengah pandemi Corona atau Covid-19.

"Dalam kondisi dan situasi seperti saat ini para pejabat negara tentu harus menunjukkan empati, simpati dan tindakan nyata bagi rakyat," kata Basarah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 15 April 2020.

Dilansir Antara, Basarah menilai keputusan tersebut sudah tepat karena dilandasi nilai-nilai Pancasila terutama sila kemanusiaan yang adil dan beradab dan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan itu, dalam menghadapi pandemi Corona atau Covid-19, seluruh pemangku kepentingan harus terus bergotong-royong, bahu-membahu untuk kepentingan rakyat.

Hal itu, menurut dia, terutama saat ini beberapa daerah di Tanah Air telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah pasti berdampak serius bagi kehidupan rakyat.

"Dampak sosial dan ekonomi tentu saja tidak bisa terelakkan, dalam situasi seperti ini, rasa kemanusiaan kita tidak boleh luntur. Semangat membantu dan berbagi harus terus hidup. Rakyat harus dipandu agar tidak panik," ujarnya.

Selain itu, Basarah juga menyampaikan tindakan-tindakan nyata yang telah dilakukan MPR RI selain memberikan bantuan berupa masker dan sembako kepada para pengendara ojek daring, pimpinan MPR RI juga telah meluncurkan program "MPR RI Peduli".

Menurut dia, salah satu tindakan nyata mereka adalah bahwa pimpinan MPR RI sepakat mendonasikan gaji mereka dalam menghadapi pandemi Covid-19.

"Semua ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional, tanggung jawab kemanusiaan sekaligus solidaritas dan gotong royong kemanusiaan dalam menghadapi pandemi global ini," katanya.

Basarah juga mengingatkan kepada semua masyarakat Indonesia untuk mematuhi protokol kesehatan dan disiplin nasional yang sudah dicanangkan dan diterapkan pemerintah.

Dia menilai, kepatuhan dan kedisiplinan menjadi kunci utama memutus mata rantai penularan virus Corona atau Covid-19.

"Hal paling penting adalah disiplin nasional. Disiplin dalam cuci tangan dengan sabun, disiplin menggunakan masker, disiplin tidak mudik lebaran, disiplin menjaga jarak dan senantiasa menyalakan jiwa kemanusiaan serta memperkuat spiritualitas," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Presiden, Menteri hingga Anggota DPR Dipastikan Tak Dapat THR Tahun Ini

Presiden Jokowi mengikuti pertemuan KTT ASEAN secara virtual pada Selasa 14 April 2020 guna membahas pandemi Corona COVID-19.
Presiden Jokowi mengikuti pertemuan KTT ASEAN secara virtual pada Selasa 14 April 2020 guna membahas pandemi Corona COVID-19. (Dok: Sekretariat Presiden)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa presiden, wakil presiden, bersama dengan para menteri tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Keputusan ini juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, (14/4).

Kendati begitu, THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI serta Polri akan tetap diberikan. THR akan diberikan bagi ASN golongan I, II, dan III atau pejabat negara lainnya yang setara.

"Sesuai instruksi presiden, THR seluruh pejabat negara, eselon I dan II tidak dibayarkan. Namun seluruh ASN, TNI, POLRI dan lain-lain untuk eselon III ke bawah atau pejabat negara setara eselon III ke bawah tetap dibayar," jelas dia.

Bendahara Negara ini menambahkan, nantinya THR akan disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Sementara bagi para pensiunan tetap mendapatkan THR sebagaimana tahun lalu.

"Seluruh pelaksana eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya. Pensiunan juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah memang sebelumnya tengah pertimbangan THR dan gaji ke-13 sebagai respon apa yang terjadi akibat covid-19 tahun ini. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo terkait dengan THR bagi para pejabat.

 

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya