Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi resmi melarang mudik Lebaran 2020 untuk seluruh masyarakat Indonesia. Atas instruksi tersebut, Polri pun berencana melakukan penyekatan jalur keluar masuk tiap-tiap daerah.
"Kalau memang itu sudah larangan, kita harus mengamankan sesuai perintah Presiden. Kita yang di lapangan akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan keluar Jakarta," tutur Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2020).
Menurut Benyamin, penyekatan dikhususkan untuk kendaraan pribadi seperti motor dan mobil, kemudian transportasi umum. Sementara untuk truk pengangkut sembako, bahan bakar, dan semacamnya menjadi pengecualian saat mudik.
Advertisement
"Itu tidak kita larang, biar tetap berjalan ekonomi ini," jelas dia.
Meski begitu, lanjutnya, untuk teknis pelaksanaan masih harus dirapatkan di tingkat kementerian. Termasuk juga aturan hukum atas penyekatan jalan saat mudik jika nantinya dilaksanakan.
"Payung hukumnya itu paling bisa kita pakai Undang-Undang Kesehatan itu. Tapi masih dibahas di tingkat kementerian," kata Benyamin.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dari Tol hingga Arteri
Adapun penyekatan jalan pun akan dilakukan mulai dari tol hingga arteri. Petugas akan siaga di tiap titik yang telah ditentukan untuk menangani masyarakat yang nekat balik ke kampung halaman meski sudah diminta tidak mudik.
"Di jalan nasional juga ada, arteri juga ada. Tiap kabupaten. Kalau jalan tol ada titik-titik tertentu, tapi kalau di luar jalan tol itu nanti di tiap kabupaten ada itu sekat-sekatnya," Benyamin menandaskan.
Advertisement