Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi NTT Jemris Fointuna mengatakan, penyelenggara ad hoc akan membutuhkan alat pelindung diri (APD) jika pilkada serentak digelar pada bulan Desember 2020.
"Selain itu, desain tahapan pilkada selanjutnya harus didasarkan pada protokol kesehatan COVID-19," ujar Jemris Fointuna, di Kupang, Senin (27/4/2020).
Baca Juga
Hal itu untuk menggapi keputusan pemerintah soal penyelenggaraan pilkada pada Desember 2020, bagaimana bila wabah COVID-19 belum juga berakhir.
Advertisement
Tiga opsi yang disepakati sebelumnya, yakni penundaan pilkada serentak tiga bulan yakni hingga bulan Desember 2020, enam bulan yakni hingga bulan Maret 2021, dan satu tahun yakni hingga bulan September 2021.
"Kami memang masih menunggu perppu penundaan pilkada, apakah pelaksanaan pilkada bulan Desember atau geser ke 2021. Kalau tetap digelar bulan Desember, maka butuh APD bagi penyelenggara ad hoc, dan tentunya desain tahapan selanjutnya juga harus mempertimbangkan protokol COVID-19," katanya seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, jika KPU tidak mendesain tahapan sesuai dengan protokol kesehatan, maka panitia ad hoc tidak dapat bekerja secara optimal dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
9 Kabupaten di NTT Selenggarakan Pilkada
Pada tahun 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.
Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat, dan Kabupaten Sumba Timur.
Advertisement