Ma'ruf Amin: Mudik Berbahaya dan Sudah Dilarang, Wajib Kita Mentaatinya

Apabila masyarakat nekat untuk mudik, menurut bahaya Covid-19 akan makin lama dan sulit untuk dikendalikan.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 28 Apr 2020, 08:16 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2020, 08:16 WIB
Wapres Ma'ruf Amin mengunjungi Universitas Mataram, Lombok, NTB. (Foto: Setwapres)
Wapres Ma'ruf Amin mengunjungi Universitas Mataram, Lombok, NTB. (Foto: Setwapres)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat mentaati larangan mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 lebih luas ke daerah-daerah.

"Mudik ini berbahaya dan sudah dilarang. Wajib kita menaatinya untuk tidak mudik demi kemaslahatan semua, bahkan juga kemaslahatan keluarga kita yang ada di kampung," kata Ma'ruf Amin seperti dikutip dari Antara, Senin (27/4/2020).

Dengan patuh terhadap larangan tersebut, upaya Pemerintah untuk menghentikan penyebaran COVID-19 akan makin cepat tuntas sehingga seluruh kegiatan dapat kembali berjalan normal.

Apabila masyarakat nekat untuk mudik, menurut Ma'ruf,  bahaya Covid-19 akan makin lama dan sulit untuk dikendalikan.

Penyebaran Covid-19 ke daerah-daerah juga makin meningkat seiring dengan banyaknya perantau yang kembali ke kampung halaman karena pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota-kota besar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penyebaran Cepat

"Buktinya, di beberapa daerah yang tadinya tidak ada (kasus) corona, sekarang terjadi penyebaran karena adanya pergerakan dari daerah-daerah pusat penyebaran corona di kota-kota besar, terutama Jakarta dan sekitarnya, ke kampung-kampung melalui orang yang mudik," katanya menjelaskan.

Pemerintah menerbitkan larangan pergerakan kendaraan dari daerah-daerah PSBB dan zona merah Covid-19 ke wilayah lain. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan tertanggal 23 April 2020.

Aturan tersebut kemudian berdampak pada larangan kegiatan mudik bagi para perantau di Jabodetabek ke daerah karena dapat meningkatkan persebaran kasus Covid-19 ke wilayah lain.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya