77.671 Orang Lakukan Rapid Test di Jakarta, 2.962 Dinyatakan Positif

Sasaran dan prioritas rapid test Corona yakni mereka yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular.

oleh Ika Defianti diperbarui 30 Apr 2020, 13:20 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2020, 13:17 WIB
Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta telah melakukan rapid test virus Corona atau Covid-19 terhadap 77.671 orang yang tersebar di lima kota administrasi dan satu kabupaten. Rapid test tersebut sudah dilaksanakan sejak akhir Maret 2020.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani menyatakan, untuk persentase positif corona bagi yang mengikuti rapid test mencapai empat persen.

"Dengan rincian 2.962 orang dinyatakan positif Covi-19 dan 74.709 orang dinyatakan negatif," kata Fify di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020).

Selain itu dia juga menyebut Dinas Kesehatan juga memberikan layanan konsultasi online melalui aplikasi sahabat jiwa (berbasis website) atau pada situs https://sahabatjiwa-dinkes.jakarta.go.id/.

"Bagi masyarakat yang mengakses, akan diberikan layanan konseling oleh Psikolog yang bertugas di Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyatakan, sasaran dan prioritas rapid test Corona yakni mereka yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular. Misalnya tenaga medis, orang-orang yang memiliki riwayat kontak fisik dengan kasus pasien dalam pengawasan (PDP) hingga orang dalam pemantauan (ODP).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Langkah Berikutnya

Apabila hasil tes tersebut positif, langkah selanjutnya yakni dilakukan pengambilan tes swab, isolasi mandiri, atau dirujuk ke shelter sesuai kriteria keparahan selama menunggu hasil polymerase chain reaction (PCR). Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

Kemudian bila hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk isolasi mandiri selama 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan PCR atau memeriksa ulang rapid test sebanyak satu kali pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya