Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang warganya melakukan kegiatan sahur on the road di tengah wabah Corona Covid-19. Satpol PP pun turun tangan untuk menertibkan apabila pelanggaran terjadi.
Menurut Kasatpol PP Kelurahan Palmerah Teguh, pihaknya menemukan 14 remaja yang masih nekat berkeliling untuk membangunkan warga sahur.
Baca Juga
Dia menilai, aksi yang dilakukan oleh remaja tersebut sangat menganggu kenyamanan warga yang sedang beristirahat. Sebab, kata Teguh, mereka bukan cuma membunyikan alat musik tetapi juga menyalakan petasan.
Advertisement
"Mereka mulai berkeliling pukul 01.30 WIB sampai dengan 04.00 WIB tanpa menggunakan masker," kata Teguh dalam keterangannya, Minggu (3/5/2020).
Teguh mengatakan, pihaknya juga menemukan senjata tajam atau sajam saat menggeledah alat musik bedug yang mereka dorong ketika membangunkan warga sahur.
"Kami indikasikan remaja yang melakukan kegiatan ini bisa berujung tawuran sesama warga yang dilintasi," ucapnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
DKI Jakarta dalam Masa PSBB
Teguh menerangkan, kegiatan membangunkan sahur ini melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Oleh karena itu, kata dia, 14 remaja itu langsung dibawa ke kantor kelurahan.
"Orangtuanya kita panggil dan selanjutnya pembinaan kita kembalikan ke orangtuanya. Alat musik yang dibawa kita tahan hingga Lebaran nanti baru dikembalikan," tegas Teguh.
Advertisement