Liputan6.com, Jakarta - Mantan calon anggota legislatif (Caleg) dari PDIP, Saeful Bahri dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain itu, mantan Staf Hasto Kristiyanto itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga
"Menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan dalam tuntutannya, Rabu (6/5/2020).
Advertisement
Jaksa meyakini, Saeful Bahri selaku mantan Caleg PDIP memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui orang dekat Wahyu, yang juga Caleg PDIP, Agustiani Tio.
Jaksa meyebut perbuatan Saeful Bahri itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan. Uang suap diberikan kepada Wahyu secara bertahap.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Suap PAW Harun Masiku
Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Jaksa meyakini, Saful Bahri melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Advertisement