Eks Caleg PDIP Saeful Bahri Penyuap Wahyu Setiawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

JPU menyebut, Saeful Bahri menyuap Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 06 Mei 2020, 19:15 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2020, 19:15 WIB
Staf Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK
Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Saeful Bahri diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan calon anggota legislatif (Caleg) dari PDIP, Saeful Bahri dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Selain itu, mantan Staf Hasto Kristiyanto itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Saeful Bahri terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan dalam tuntutannya, Rabu (6/5/2020).

Jaksa meyakini, Saeful Bahri selaku mantan Caleg PDIP memberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui orang dekat Wahyu, yang juga Caleg PDIP, Agustiani Tio.

Jaksa meyebut perbuatan Saeful Bahri itu dilakukan bersama-sama dengan eks Caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan. Uang suap diberikan kepada Wahyu secara bertahap.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Suap PAW Harun Masiku

KPK Kembali Periksa Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik terkait kasus penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, (5/2/2020). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Upaya memberikan uang itu dengan maksud agar Wahyu Setiawan mengupayakan KPU menyetujui permohonan penggantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Jaksa meyakini, Saful Bahri melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya