AP II: Penumpang di Bandara Soetta Meningkat, Tapi Tak Membeludak

Pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta, PT Angkasa Pura (AP) II, mengklaim tidak ada lonjakan penumpang yang signifikan pascaberlakunya Surat Edaran (SE) dari Kemenhub.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 09 Mei 2020, 22:21 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2020, 22:21 WIB
Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. (foto: dokumentasi PT Angkasa Pura (AP) II)
Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta. (foto: dokumentasi PT Angkasa Pura (AP) II)

Liputan6.com, Jakarta - Pengelola Bandara Internasional Soekarno Hatta, PT Angkasa Pura (AP) II, mengklaim tidak ada lonjakan penumpang pascaberlakunya Surat Edaran (SE) Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan, aktivitas penumpang sesudah beredarnya surat edaran tersebut, mengalami sedikit peningkatan.

"Jadi, penumpang internasional ataupun domestik, di tanggal 6 Mei itu berjumlah 1.650 orang. Kemudian surat edaran berlaku di tanggal 7 Mei penumpang sebanyak 1.697 orang. Ada kenaikan, tapi tidak membeludak," ungkapnya, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (9/5/2020).

Lalu, 400 penumpang pesawat dari penerbangan internasional yang baru tiba di Bandara Soetta pada 7 Mei tersebut, sudah termasuk dengan jumlah aktivitas pergerakan 1.697 penumpang.

Untuk aktivitas pesawatnya, Febri mengklaim, bila dibandingkan antara 6 Mei sebelum Surat Edaran keluar dengan tanggal 7 Mei, juga tidak berbeda jauh. Yakni, sebanyak 151 penerbangan pada Mei, lalu ada kenaikan aktivitas 3 flight pada 7 Mei menjadi 154 penerbangan.

"Tidak ada lonjakan yang signifikan, ada kenaikan tapi enggak membeludak," kata Febri.

Menurutnya, AP II masih terus dan akan tetap komitmen dengan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penumpang Pesawat Diimbau Tiba di Bandara 4 Jam Sebelum Keberangkatan

TKI dari Singapura jalani rapid test di Bandara Soetta
TKI dari Singapura jalani rapid test di Bandara Soetta, Senin (4/5/2020). (Istimewa)

PT Angkasa Pura II (Persero) mengimbau calon penumpang datang ke bandara 3 sampai 4 jam lebih awal dari jam keberangkatan. Sebab, ada sejumlah syarat yang kini harus dipenuhi bila penumpang ingin menaiki pesawat di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Syarat tersebut wajib dipenuhi sesuai dengan Surat Edaran (SE) No. 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

"Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail, oleh karena itu kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara 3-4 jam sebelum jadwal keberangkatan," ungkap Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid, Jumat 8 Mei 2020 .

Seperti di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ada prosedur baru, pertama, titik layanan keberangkatan hanya terdapat di Terminal 2 – Gate 4 dan Terminal 3 – Gate 3.

Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Kemudian, di posko tersebut calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan, seperti tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No. 4/2020.

"Ketiga, masih di posko yang sama calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP," ujar Wasid.

Keempat, jika seluruh berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua. Di meja pemeriksaan tersebut, seluruh berkas di cek ulang begitu juga HAC dan formulir penyelidikan epidemiologi, oleh personel KKP.

Setelah dinyatakan lengkap, calon penumpang akan mendapat surat clearance dari personel KKP. Kelima, berbekal surat clearance dan seluruh berkas, calon penumpang kemudian menuju konter check-in untuk mendapat boarding pass.

"Lalu, tahap berikutnya, setelah dari konter check-in, penumpang kemudian menuju Security Check Point 2. Di SCP 2 ini, personel Avsec akan memeriksa surat clearance yang dipegang calon penumpang pesawat, boarding pass, dan identitas diri," kata Wasid.

Barulah, penumpang diperbolehkan menuju boarding lounge.

Bukan hanya di Bandara Soetta saja, Wasid memastikan prosedur ini diterapkan juga di 18 bandara lain di Indonesia yang dikelola AP II.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya