Hindari Penyebaran Covid-19, Ini Aturan Salat Idul Fitri untuk Warga Bekasi

Seruan ini ditujukan kepada seluruh umat Islam dan pengurus masjid dan musala di Kabupaten Bekasi untuk tetap salat Idul Fitri, dengan menghindari kerumunan massa.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 24 Mei 2020, 01:14 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2020, 01:14 WIB
Kemenkes
Situasi Pandemi COVID-19 yang kecenderungannya terus meningkat dan belum adanya jaminan kawasan terkendali, masyarakat dianjurkan untuk beribadah salat Idul Fitri di rumah

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerukan masyarakat salat Idul Fitri 1441 H di rumah masing-masing. Hal ini mengingat kondisi Kabupaten Bekasi yang masih berstatus zona merah dan belum menunjukkan angka penurunan kasus Covid-19.

Keputusan yang disepakati bersama pihak-pihak terkait, di antaranya MUI Kabupaten Bekasi, Kejari, kepolisian dan TNI, merupakan upaya pencegahan dan melindungi masyarakat dari resiko penularan Covid-19.

Seruan ini ditujukan kepada seluruh umat Islam dan pengurus masjid dan musala di Kabupaten Bekasi untuk tetap salat Idul Fitri, dengan menghindari kerumunan massa.

Sejumlah ketentuan yang telah diputuskan, yaitu takbiran dilaksanakan di masjid dan musala dengan menggunakan pengeras suara, dan tidak takbir keliling. Salat Idul Fitri dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing.

Kemudian masyarakat dan pengurus masjid agar mematuhi keputusan dan aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Dilarang mudik, dan bersilaturahmi menggunakan video call.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya