Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan protokol kesehatan agar masyarakat dapat hidup normal meski bersandingan dengan virus Corona Covid-19.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng M. Faqih mengingatkan bahwa penerapan new normal life harus berdasarkan indikator, kriteria, serta protokol yang tepat.
Baca Juga
"Harus dibuat indikator dan kriteria kapan new normal dapat dilaksanakan. Kemudian diatur standar dan tahapan-tahapan penerapan new normal," kata Daeng saat dihubungi merdeka.com pada Senin (25/5/2020).
Advertisement
Selain indikator untuk tentukan kapan waktu yang tepat, kata dia, pemerintah juga harus mempersiapkan protokol terlebih dahulu yang mengatur masyarakat saat menjalani new normal.
"Protokol perilaku sehat, protokol lingkungan kerja yang sehat, protokol lingkungan kantor yang sehat, termasuk protokol aktifitas lingkungan lainnya yang sehat," sebutnya.
Dia menjelaskan, tujuan protokol itu dibuat untuk mempersiapkan kondisi masyarakat dalam beraktivitas di tengah penularan Covid-19.
"New normal itu dilakukan karena kita hidup beradaptasi dalam kondisi penularan Covid, agar kita tetap sehat tidak tertular. Kalau protokol-protokol kesehatan tidak dilakukan, dikhawatirkan penularan Covid, bisa tidak tercegah," ungkapnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Protokol Kesehatan di Tempat Kerja
Kemenkes juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Menkes Terawan Agus Putranto mengatakan, dunia usaha dan pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya populasi mereka, tingginya mobilitas, serta interaksi penduduk yang umumnya beraktivitas kerja.
"Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya," katanya di Jakarta, Sabtu (24/5/2020).
Terawan mengatakan, dengan masih diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja untuk dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup di tengah situasi Covid-19.
Dilansir dari laman Sehat Negeriku yang dikelola Kemenkes, protokol tersebut meliputi kebijakan manajemen dalam pencegahan Covid-19, aturan pekerja esensial, fasilitas kerja yang sehat, dan edukasi Covid-19.
Reporter : Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement