PSBB di Tangerang Raya Diperpanjang Sampai 14 Juni 2020

Tiga wilayah Tangerang resmi memberlakukan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 01 Jun 2020, 12:13 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2020, 12:13 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany (Pramita/Liputan6.com)

Liputan6.com, Tangerng - Tiga wilayah Tangerang resmi memberlakukan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap ketiga. Namun kali ini, ada toleransi pada aktifitas ibadah di masjid dan rumah ibadah lainnya.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten tentang PSBB Tahap Ketiga Nomor 443/Kep.161-Huk/2020, perpanjangan masa PSBB berlaku dari hari ini, 1 Juni 2020 hingga 14 hari kedepan atau 14 Juni 2020. Nantinya akan diperpanjang atau tidaknya, pemerintah setempat akan melihat kondisi penanganan covid-19 di Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

Namun, ada yang berbeda dengan pelaksaan PSBB tahap ketiga ini. Yakni, ada pelonggaran untuk pelaksaan PSBB di tempat ibadah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 24 Tahun 2020. Dimana, pada Bab III poin 5 berbunyi 'Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e termasuk ke dalam Tatanan Normal Baru yang selanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota'.

Pada ayat 4 huruf b sampai dengan e tersebut, adalah aktifitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan di tempat dan fasilitas umum, dan kegiatan sosial dan budaya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

PSBB di Tangsel

Sementara, penerapannya di Kota Tangerang Selatan, perpanjangan tersebut pun telah diKepwalkan melalui Keputusan Walikota Tangsel Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan Covid -19.

"Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019," ungkap Wali Kota Airin Rachmi Diany, Senin (1/6/2020).

Untuk penerapan PSBB tahap ketiga ini tidak ada yang berbeda, sama dengan tahap yang sebelumnya. Dengan perpanjangan PSBB tahap ketiga ini, beberapa area akan mulai dapat diberlakukan kembali ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya