Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat menertibkan para pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Senen dalam rangka penegakan Pergub 51/2020 saat PSBB transisi.
"Ini terjaring ada sekitar 30 orang. Mereka tidak menggunakan masker. Ini kita bawa ke pos, kemudian kita tanya, ternyata mereka melanggar. Nah akhirnya kita beri sanksi," kata Asisten Pemerintah Kota Jakarta Pusat Denny Ramdhany di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (10/6/2020).
Baca Juga
Dari jumlah tersebut pelanggaran paling banyak ditemukan dari pengunjung, namun tidak sedikit juga pelanggar aturan PSBB adalah pedagang.
Advertisement
Denny mengatakan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan masker. Sebagian pelanggar mengaku membawa masker, namun tak menggunakannya sehingga tetap dianggap sebagai pelanggaran.
"Jadi sebetulnya mereka bawa, tapi tidak dipakai. Alasannya, agar bisa lebih praktis berkomunikasi secara lancar. Setelah kita cek mereka bawa, tapi berarti ada kelalaian. Ya tetap kita kenakan sanksi," kata Denny seperti dikutip Antara.
Sanksi yang diberikan pada para pelanggar itu adalah kerja sosial membersihkan jalan di dekat Pasar Senen dengan sapu dan menggunakan rompi oranye bertuliskan 'Pelanggar PSBB'.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tidak Dikenakan Denda
Sanksi denda menurut Denny tidak diberlakukan karena pengunjung yang datang hanya membawa uang pas-pasan untuk belanja di Pasar Senen.
"Ini paling banyak terjaring pengunjung yang mau belanja dengan anggaran pas-pasan sehingga kita berikan sanksi yaitu membersihkan lingkungan di sekitar sini," kata Denny.
Selain di Pasar Senen, penertiban serupa dilakukan oleh jajaran Pemkot Jakarta Pusat di Pasar Nangka di Kemayoran.
Â
Advertisement