Keluarga Minta Jenazah PDP yang Meninggal di RSBP Batam untuk Dimakamkan Sendiri

keluarga almarhumah berkeberatan dan bersikeras untuk membawa jenazah pulang dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

oleh stella maris pada 10 Jun 2020, 16:50 WIB
Diperbarui 10 Jun 2020, 17:28 WIB
Petugas medis dan alat kesehatan
Petugas kesehatan RS Undata Palu sedang memeriksa alat medis di ruang isolasi pasien PDP Covid-19. (Foto: Liputan6.com/ Heri Susanto).

Liputan6.com, Jakarta Seorang pasien berinisial N yang merupakan rujukan dari Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) Batam, meninggal dunia di ruang rawat PIE Rumah Sakit BP Batam pada Selasa (9/6). Demikian dikatakan oleh Direktur RSBP Batam, dr. Sigit Riyarto. 

Dokter Sigit menjelaskan bahwa pasien rujukan mempunyai riwayat sakit jantung dan hipertensi dan didiagnosa ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) atau sesak nafas hebat. 

Pasien yang dirujuk pada 8 Juni 2020 pukul 01.15 WIB ke RSBP Batam itu pun langsung mendapat penanganan dari dokter spesialis paru sebagai dokter penanggungjawab pasien, serta ditangani sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata pasien ini dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kemudian dipindahkan ke ruang rawat PIE (ruang khusus penanganan Covid-19). Meski dinyatakan PDP, namun hasil SWAB belum keluar.

Kemudian pada 9 Juni 2020, kondisi pasien menurun dan makin memburuk sehingga henti nafas dan henti jantung. Sesuai dengan prosedur di RSBP Batam, maka dilakukan upaya resusitasi jantung paru dengan peralatan DC Shock.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul 20.30 WIB. Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, sejumlah orang yang mengaku kerabat dan keluarga dari almarhumah berinisial N itu datang untuk mengambil jenazah.

Pihak RSBP Batam sudah memberikan penjelasan kepada kerabat dan keluarga almarhumah, bahwa pasien dinyatakan sebagai Pasien PDP. Maka terkait dengan proses pemakamannya harus mengikuti prosedur Covid-19 yang telah ditentukan.

Akan tetapi, pihak keluarga almarhumah berkeberatan dan bersikeras untuk membawa jenazah pulang kemudian dimakamkan sendiri oleh pihak keluarga.

Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, maka telah disepakati bahwa keluarga boleh membawa pulang jenazah tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Adapun syaratnya, keluarga almarhumah bersedia menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi bertanggung jawab atas konsekuensi dan akibat yang akan ditimbulkan karena pemakaman tidak berstandar Covid-19.

Selain itu, keluarga bersedia membayar biaya perawatan karena bila bukan Covid-19, maka RSBP Batam tidak dapat mengklaim biayanya ke Kementerian Kesehatan.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya