Arsul Sani soal Novel Baswedan: Keadilan Akan Menemukan Jalannya Sendiri

Menurut dia, proses sidang kasus Novel baswedan masih berjalan. Dan menunggu vonis hakim, yang satu-satunya jalan menuju keadilan tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 12 Jun 2020, 18:36 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 11:42 WIB
Novel Baswedan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penyiraman Air Keras
Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat jeda pemeriksaan kasus penyiraman air keras terhadapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Polisi memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi setelah menetapkan dua tersangka penyerangan.(Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani menyatakan, keadilan akan menemukan jalannya sendiri di kasus penyerangan air keras penyidik senior Novel Baswedan.

"Saya tidak mengikuti proses persidangan kasus ini secara detil, kecuali membaca dari media. Namun bagi saya, jika tuntutan itu dirasakan tidak adil, saya punya keyakinan bahwa apa yang dirasakan dan diyakini sebagai keadilan itu nanti akan menemukan jalannya sendiri," kata Arsul kepada Liputan6.com, Jumat (12/6/2020).

Menurut dia, proses sidang kasus Novel baswedan masih berjalan. Dan menunggu vonis hakim, yang satu-satunya jalan menuju keadilan tersebut.

"Dalam konteks proses yang saat ini berjalan, maka apa yang dianggap adil atau sepadan terkait dengan hukuman, bisa muncul dari vonis hakim," ujarnya. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa penyerang Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan tuntutan 1 tahun penjara. Ada sejumlah hal yang meringankan hukuman terhadap terdakwa yakni mengakui semua perbuatan, berkelakuan baik, dan Ronny diketahui telah mengabdi selama 10 tahun pada institusi Polri.

"Yang bersangkutan juga meminta maaf dan menyesali perbuatannya. Di persidangan dia menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan, dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng," ujar Jaksa Ahmad Patoni usai persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.

 

Dianggap Berkhianat

Sementara, hal memberatkan kedua terdakwa diyakini punya niatan menyerang Novel Baswedan karena alasan dendam. Novel dinilai telah berkhianat terhadap Polri saat sudah berstatus sebagai penyidik KPK.

Terdakwa Ronny juga dinilai telah mencoreng nama institusi Polri. Sebab diketahui, Ronny adalah seorang polisi berpangkat brigadir dalam Korps Brimob Polri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya