Tips Aman Naik Ojek Online saat New Normal di Masa Pandemi Covid-19

Dokter Spesialis Penyakit Dalam Andi Khoimani mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan saat berpergian menggunakan ojek online di masa pandemi Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Jun 2020, 16:00 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2020, 16:00 WIB
Ojek Online Gunakan Pelindung Pembatas Antar Penumpang
Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Selasa (9/6/2020). Penumpang ojek online (ojol) kini tak perlu khawatir menggunakan transportasi ini di tengah pandemi Corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Dokter Spesialis Penyakit Dalam Andi Khoimani mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan saat berpergian menggunakan ojek online di masa pandemi Covid-19. Hal ini demi mencegah penularan virus Corona melalui transportasi tersebut.

"Kuncinya menerapkam protokol kesehatan. Apa saja yang diperlukan misalnya, kita menggunakan masker, menggunakan kacamata, menggunakan helm yang ada penutupnya," ujar Andi dalam video conference yang disiarkan BNPB, Sabtu (13/6/2020).

Menurut dia, penerapan protokol kesehatan ini bukan hanya demi melindungi penumpang dari penyebaran virus Corona saja, melainkan pengendara ojek online. Pasalnya, masih ditemukan banyak Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19.

"Jadi masing-masing sekarang punya tanggung jawab supaya dirinya itu sehat," ucap Andi.

Dia menyarankan pengguna ojek online membawa helm sendiri yang dilengkapi dengan penutup kaca di dalamnya. Dengan begitu, maka penularan virus Corona melalui droplet atau percikan cairan jauh lebih rendah.

"Jadi kalaupun misalnya, ada droplet atau apa itu bener-bener terkunci untuk penumpangnya sendiri dia tidak potensi penularannya," kata Andi.

Selain itu, dia mengimbau agar masyarakat mengurangi transaksi uang tunai dengan pengendara ojek online. Apabila terpaksa, pengguna dan pengendara harus langsung memakai hand sanitizer sebab virus Corona mungkin saja menempel di uang tunai.

"Ya kasih uangnya biasa aja. Tapi habis transaksi, menggunakan hand sanitizer-nya," kata Andi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Mulai Beroperasi

Ojek online di wilayah DKI Jakarta di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi per 8 Juni 2020 sudah diperbolehkan mengangkut penumpang.

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Pergub itu juga mengatur mengenai pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap bagi kendaraan bermotor.

”Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020 seperti dikutip Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya