Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (Bank BRI) di Aula Sasana Pradana Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, acara tersebut diawali dengan penyerahan bantuan operasional untuk Kejaksaan RI yang diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga
"Ini menyatukan visi dan persepsi, Jaksa Agung ST Burhanuddin bersepakat menyelenggarakan kerja sama dalam bingkai Nota Kesepahaman tentang kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak," tutur Hari dalam keterangannya, Selasa (30/6/2020).
Advertisement
Dalam kesempatan itu, lanjut Hari, Jaksa Agung juga berpesan agar kepercayaan yang sudah diberikan oleh Bank BRI dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.Â
"Demikian pula dengan Direktur Utama Bank BRI menyampaikan pesan kepada para pemimpin kantor wilayah Bank BRI agar memanfaatkan kerjasama ini untuk mengoptimalkan layanan keuangan bagi bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai ini," kata Hari.
Di tingkat pelaksanaan, Nota Kesepahaman atau MoU ini telah ditindaklanjuti dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara beberapa komponen jajaran kerja atau bidang di Kejaksaan RI, dengan beberapa komponen jajaran kerja Bank BRI yang lebih rinci dan terarah.
Hal tersebut untuk mempermudah mewujudkan visi dan misi yang telah digariskan, yaitu:
1. Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI dan Direktur Management Risiko berkaitan dengan optimalisasi kegiatan pemulihan aset. Melalui kerja sama ini diharapkan dapat terjalin koordinasi di bidang pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana dan/atau aset lainnya di dalam negeri maupun di luar negeri.
2. Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI dan Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkaitan dengan pemanfaatan layanan jasa perbankan dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kerja sama ini dapat terjalin koordinasi mengenai penyediaan layanan jasa perbankan berupa pembayaran gaji pegawai, pengelolaan uang sitaan, penerimaan negara bukan pajak, serta penyediaan layanan jasa perbankan lainnya yang dibutuhkan oleh Kejaksaan RI, dan khususnya, pengelolaan terkait tilang yang masih menyisakan beberapa persoalan, sehingga diharapkan dapat terwujud sistem yang mendukung pengelolaan tilang yang baik.Â
3. Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI dan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terkait pengamanan pembangunan strategis, percepatan investasi, dan penelusuran aset.Â
Kerja sama ini merupakan wujud penegakan hukum Kejaksaan yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif penindakan, melainkan juga menekankan upaya pencegahan, khususnya dalam hal ini, agar pembangunan strategis PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan percepatan investasi dapat berlangsung dengan baik, tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat guna.
4. Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI dan Direktur Jaringan dan Layanan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terkait penanganan masalah bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui kerja sama ini, Kejaksaan selaku Pengacara Negara siap untuk memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain, baik di dalam maupun di luar pengadilan mewakili PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Tergugat maupun Penggugat, serta dalam upaya pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi terkait permasalahan hukum.Â
5. Perjanjian Kerjasama antara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dan Direktur Sumber Daya Manusia PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk berkaitan pengembangan sumber daya manusia. Kerja sama ini memberi kesempatan kepada masing-masing lembaga untuk saling membangun koordinasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta kualitas sumber daya manusianya yang menunjang penguasaan teknologi demi kemajuan pembangunan khususnya pada bidang hukum dan perbankan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kelola Keuangan Tilang
Sementara itu, dalam sambutannya, Direktur Utama Bank BRI, Sunarso menjelaskan, saat ini Bank BRI telah bekerja sama dalam memfasilitasi berbagai layanan keuangan dari Kejaksaan RI. Antara lain Bank BRI mengelola lebih dari 25.000 pembayaran gaji pegawai kejaksaan, membantu pengelolaan rekening dinas, titipan uang sitaan, titipan ongkos perkara dan titipan denda bukti pelanggaran (tilang).
Bank BRI juga telah membantu menyiapkan infrastruktur Teknologi Informasi (TI). Di antaranya penyediaan fasilitas Cash Management System (CMS) dalam rangka memudahkan proses monitoring pengelolaan rekening dinas, dashboard penerimaan e-tilang dan digitalisasi gaji pegawai kejaksaan sebagai sarana informasi bagi seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan RI.
"Kami menyambut baik kerja sama ini dengan harapan dapat memberikan added value atau nilai tambah bagi masing-masing pihak. Melalui dukungan jaringan Bank BRI yang ada di seluruh Indonesia, kami berkomitmen untuk memberikan layanan keuangan yang optimal untuk Kejaksaan RI," jelas Sunarso.Â
Advertisement