Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim Reaktif Covid-19, Sidang Ditunda

Maqdir belum mengetahui secara pasti apakah kliennya sudah dibawa ke rumah sakit atau hanya dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Jul 2020, 17:27 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2020, 17:27 WIB
Hendrisman Rahim
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim meninggalkan gedung KPK usai pemeriksaan, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung diperiksa di KPK untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Hendrisman Rahim dikabarkan reaktif virus corona Covid-19. Lantaran hal tersebut, persidangan kasus dugaan korupsi di PT AJS yang sedianya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini harus ditunda pekan depan.

"Betul, sidang dihentikan sementara. Dihentikan sampai Senin (6/7/2020), karena dicurigai bahwa Pak Hendrisman termasuk reaktif," ujar penasihat hukum Hendrisman, Maqdir Ismail saat dikonformasi, Rabu (1/7/2020).

Maqdir belum mengetahui secara pasti apakah kliennya sudah dibawa ke rumah sakit atau hanya dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tempat Hendrisman ditahan.

"Pak Hendrisman sudah dibawa tapi enggak tahu ke mana, apakah ke KPK atau ke rumah sakit dulu, swab test dulu. Kami juga sekarang mau ke rumah sakit, mau periksa juga semua," kata dia.

Hendrisman sedianya hari ini akan menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ditunda lantaran Hendrisman reaktif Covid-19.

Hendrisman sendiri dalam perkara ini didakwa merugikan negara Rp 16,8 triliun atas kasus dugaan korupsi di PT AJS.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Rugikan Negara Rp 16 Triliun

"Merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp 16.807.283.375.000,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa Yanuar Utomo dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan kelima terdakwa lainnya yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya