Sistem Ganjil Genap di Jakarta Belum Berlaku, Ini Alasannya

Sambodo mengatakan apabila sistem ganjil genap kembali diaktifkan di masa PSBB transisi, dikhawatirkan penumpang angkutan umum akan membeludak.

oleh Mevi Linawati diperbarui 02 Jul 2020, 09:50 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 09:49 WIB
Bebas Ganjil Genap Diperpanjang Lagi hingga 19 April
Kendaraan melintas di kawasan ganjil genap di jalan medan merdeka barat, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan perpanjangan masa peniadaan kebijakan pembatasan kendaraan bernomor polisi ganjil genap di wilayah Jakarta hingga 19 April 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum berlaku hingga saat ini. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, salah satu alasan menunda aktivasi sistem ganjil genap adalah demi menjaga protokol kesehatan dalam kendaraan umum.

"Tentu pemerintah bersama Ditlantas Polda Metro Jaya kita akan mengkaji, karena apa? Karena kita kan berupaya supaya tetap menjaga physical distancing di kendaraan umum ya," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mako Polda Metro Jaya, Rabu 1 Juli 2020, seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, Sambodo juga mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga belum memberikan instruksi untuk mengaktifkan kembali sistem ganjil genap.

Sambodo mengatakan apabila sistem ganjil genap kembali diaktifkan di masa PSBB transisi, dikhawatirkan penumpang angkutan umum akan membeludak.

"Kalau misal kita aktifkan ganjil genap, maka misal hari ini tanggal ganjil, penumpang pemilik kendaraan genap tentu dia akan mengalihkan ke angkutan umum, jadi takutnya nanti justru physical distancing 50 persen di angkutan umum tidak terjaga," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ada Surat Edaran Gugus Tugas

PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara melintasi kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Meski volume kendaraan di jalanan ibu kota hampir mencapai volume normal, Sambodo mengatakan sistem ganjil genap belum diperlukan lantaran adanya surat edaran gugus tugas terkait pembagian jam masuk kantor yang cukup membantu mengurangi kepadatan arus lalu lintas.

"Surat edaran dari satuan gugus tugas yang menyatakan bahwa ada pembagian jam masuk kantor jam 7.00 WIB dan jam 10.00 WIB, ini saya rasa cukup membantu terutama bagi penumpang angkutan umum yang setiap pagi komuter bergerak dari arah Bodetabek masuk Jakarta," pungkas Sambodo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya