Ganjil Genap Kendaraan Bermotor Belum Berlaku Hari Ini

Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

oleh Muhammad AliDevira Prastiwi diperbarui 15 Jun 2020, 06:06 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020, 06:06 WIB
Parkir Ganjil Genap Diberlakukan di Jalan Hayam Wuruk dan Gajah Mada
Kendaraan melintas di kawasan Gajah Mada, Jakarta, Jumat, (7/2/2020). Parkir motor dan mobil di Kawasan Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk merupakan kawasan ganjil-genap sehingga penerapan sistem ini berjalan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta belum diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (15/5/2020).

"Belum berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Minggu 14 Juni 2020, seperti dilansir Antara.

Dia menegaskan, Polda Metro Jaya juga telah menyampaikan bahwa pemberlakuan aturan ganjil genap adalah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menerangkan, hasil evaluasi satu minggu penerapan PSBB transisi di Jakarta, lalu lintas Ibu Kota masih kondusif.

Oleh karena itu, kata Syafrin, penerapan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta belum perlu diterapkan.

"Artinya, dengan kondisi ini untuk pelaksanaan ganjil-genap belum dilaksanakan," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.

Dia menyatakan, ganjil genap akan kembali diterapkan saat evaluasi apabila menunjukkan jalanan Jakarta kembali sangat padat.

"Prinsip untuk penerapan ganjil genap tetap base on evaluasi, hasil evaluasi dari kondisi lalu lintas. Artinya, jika kondisinya sudah sangat padat, di sisi lain angkutan umumnya masih memadai, itu masih bisa diterapkan," kata Syafrin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ganjil Genap Ibarat Rem Mendadak

PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara melintasi kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menurut Syafrin, kebijakan ganjil genap sama seperti kebijakan rem mendadak. Kebijakan rem itu, kata dia, akan dilaksanakan apabila temuan positif Corona selama masa transisi justru meningkat.

"Instrumen ganjil-genap sama halnya dengan instrumen emergency break. Jadi di dalam Pergub 51 ada pengaturan rem darurat, artinya jika masyarakat ternyata tetap melakukan perjalanan yang tidak penting, kemudian kami melihat perlu dilakukan ganjil-genap, (untuk) mengingatkan warga bahwa sekarang masih dalam PSBB walau transisi," terang dia.

Diketahui, perbandingan volume kendaraan saat transisi dan saat normal (sebelum PSBB), saat ini masih di bawah 17 persen dari kondisi normal.

"Dibandingkan dengan masa normal untuk kondisi lalu lintas masih di bawah rata-rata, kondisinya sekitar 17 persen berada di bawah dari kondisi normal," jelas Syafrin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya