Liputan6.com, Jakarta - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang sehari-hari bekerja sebagai Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kota Tangerang menipu puluhan orang dengan modus bisa menjadikan korbannya sebagai PNS.
Dari hasil menipunya, oknum PNS itu bisa meraup uang haram hingga Rp 500 juta. "Bisa sampai Rp 500 jutaan, tapi sudah buat kebutuhan pribadi, bangun rumah, renovasi," ucap Dani Ramdani, tersangka penipuan saat dirilis di Mapolrestro Tangerang, Jumat (3/7/2020).
Untuk mencari target, Dani mendatangi satu persatu rumah calon korbannya. Dia kemudian menawarkan korbannya untuk jadi PNS di Pemkot Tangerang. Bila korbannya tertarik, tersangka akan meminta sejumlah uang secara tunai kepada korbannya.
Advertisement
Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyanto mengatakan, jumlah korban penipuan ini sudah mencapai 27 orang. Bahkan jumlah tersebut bisa saja bertambah, sebab, penyidik masih terus mendalami adanya kemungkinan korban lain.
"Sampai saat ini ada 27 korban, tapi bisa saja bertambah. Atau uang kerugiannya yang bisa bertambah, semua masih didalami," tutur Kapolres.
Sugeng menuturkan, oknum PNS itu meminta uang kepada korbannya dengan nominal yang beragam, mulai dari Rp 10 juta, Rp 80 juta, Rp 100 juta, hingga Rp 120 juta.
"Itu korban yang menyerahkan secara cash kepada tersangka. Jadi total korban meraup sekitar Rp 600 juta," ujar Kapolres.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Modal Baju Dinas dan Email
Padahal, sehari-harinya, tersangka Dani Ramdani ini, hanya bekerja sebagai PNS di golongan 2c atau staf biasa. Namun, untuk meyakinkan korbannya saat akan melakukan penipuan, tersangka akan mengenakan baju dinasnya.
Selang beberapa saat setelah korban memberikan uangnya, tersangka akan memberikan email yang berisi keterangan bila korban diterima sebagai PNS. Alamat emailnya pun dibuat semirip mungkin dengan lembaga penerima kepegawaian pemerintahan.
"Makanya banyak korban yang percaya. Dan ini sudah tersangka lakukan dari 2016," kata Kapolres.
Akibat ulahnya ini, tersangka dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP, dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Advertisement