KPK Dalami Motif Bupati Kutai Timur Bawa Rekening dalam Sosialisasi Pilkada

KPK telah menetapkan Ismunandar dan 6 orang lainnya sebagai tersangka korupsi proyek di Kabupaten Kutai Timur.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jul 2020, 08:55 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2020, 08:55 WIB
KPK menetapkan Bupati Kutai Timur dan istrinya sebagai tersangka kasus proyek insfrastruktur.
KPK menetapkan Bupati Kutai Timur dan istrinya sebagai tersangka kasus proyek insfrastruktur. (Fachrur Rozie/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kutai Timur Ismunandar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ismunandar yang merupakan penasihat Partai Nasdem ini diduga menerima sejumlah uang dari rekanan proyek di Kabupaten Kutai Timur.

Penetapan tersangka terhadap Ismunandar berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan KPK di tiga lokasi yakni Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur.

Ismunandar sendiri diamankan di sebuah hotel di Jakarta bersama sang istri, Encek Unguria Firgasih yang juga Ketua DPRD Kutai Timur. Saat penangkapan, tim menemukan uang Rp 170 juta, buku rekening berisi Rp 4,8 miliar dan sertifikat deposito senilai Rp 1,2 miliar.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Ismunandar berada di Jakarta sebagai bagian dari langkahnya untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Kutai Timur. Jabatan Ismunandar diketahui akan berakhir pada 2021.

"Kedatangan Bupati Kutai Timur ke Jakarta dalam kaitan mengikuti kegiatan sosialisasi pencalonan yang bersangkutan sebagai calon Bupati Kutai Timur periode 2021-2024," ujar Nawawi Pomolango, Jumat (3/7/2020) malam.

Namun sayang, Nawawi enggan membeberkan penerimaan suap yang diterima Bupati Ismunandar untuk kepentingan kampanye. Begitu juga dengan Deputi Penindakan KPK Karyoto yang enggan berspekukasi dini mengenai motif Ismunandar membawa sejumlah buku rekening dan sertifikat deposito itu ke Jakarta.

Meski demikian, Karyoto menegaskan, pihaknya akan menelisik lebih dalam terkait penemuan tabungan bernilai miliaran rupiah tersebut.

"Saat ini motif membawa tabungan ini belum kita gali lebih dalam. Tapi setidaknya dalam hal kewajaran, buat apa berangkat jauh-jauh menyiapkan semua buku tabungan yang ada saldonya. Buku tabungan dibawa dengan saldo yang cukup besar. Jadi kalau ini nanti untuk apa, motifnya apa, sedang kita dalami," kata Karyoto di waktu yang sama.

Karyoto tak percaya Ismunandar sebagai seorang pegawai negeri di level eselon tiga memiliki uang dalam rekening dan deposito sebesar itu. Berangkat dari temuan dugaan suap, hal tersebut juga akan didalami penyidik KPK.

"Tidak mungkin punya sebanyak itu. dan bukti transfernya sudah jelas dari pemeriksaan awal memang didapatkan dari A B C D yang ada kaitannya dengan ini (suap dari rekanan terkait proyek di Kabupaten Kutai Timur)," ujar Karyoto.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

KPK Tetapkan 7 Tersangka

tangkap-korupsi-ilustrasi-131215b.jpg
Ilustrasi OTT KPK

Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun 2019 - 2020.

Ketujuh orang tersebut yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria Firgasih yang merupakan istri Bupati Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini dan dua orang rekanan bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Kasus bermula pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari Aditya Maharani selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp 550 juta, dan dari Decky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama Encek Unguria.

Keesokan harinya Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu bank Syariah Mandiri a.n Musyaffa sebesar Rp 400 juta, bank Mandiri sebesar Rp 900 juta dan bank Mega sebesar Rp 800 juta.

Pemberian uang tersebut untuk kepentingan Ismunandar. Yakni pada tanggal 23-30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian elf sebesar Rp 510 juta, pada tanggal 1 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp 33 juta, pada tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta Rp 15,2 juta.

Sebelumnya juga diduga terdapat penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing Rp 100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Selain itu, diduga terdapat beberapa transaksi dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Total saldo yang masih tersimpan di rekening-rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar.

Kemudian terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah, saudara dari Decky yang diserahkan kepada Encek sebesar Rp 200 juta.

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran. Kemudian Encek melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait pekerjaan di Pemkab Kutim.

Serta Musyaffa selaku kepercayaan bupati melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan PU di Kabupaten Kutim. Suriansyah mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10% dari jumlah pencairan.

Aswandini selaku Kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Sebagai penerima, Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

Sebagai pemberi, Aditya dan Decky disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp jo pasal 64 ayat (1) kuhp.

Aditya Maharani selaku rekanan menerima pengerjaan proyek pembangunan Embung Desa Maloy senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan angunan Rumah Tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp 1,7 miliar, Peningkatan jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar, pembangunan kantor Polsek Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih PT. GAM senilai Rp 5,1 miliar, serta pengadaan dan pemasangan LPJU jalan APT Pranoto cs Kota Sangatta senilai Rp 1,9 miliar.

Kemudian Deky Aryanto merupakan rekanan untuk proyek di Dinas Pendidikan kabupaten Kutai Timur senilai Rp 40 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya