Bupati Kutai Timur Ditangkap, KPK Sudah Peringatkan Agar Tak Ada Lagi OTT di Kaltim

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan bahwa dirinya telah mewanti-wanti agar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tidak terulang kembali di wilayah Kalimantan Timur.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 04 Jul 2020, 07:09 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2020, 07:09 WIB
Lili Pintauli Siregar dan Nawawi Pomolango Jalani Fit and Proper Test
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan bahwa dirinya telah mewanti-wanti agar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) tidak terulang kembali di wilayah Kalimantan Timur.

"Kami ingatkan agar di Kalimantan Timur jangan terjadi lagi OTT, sedapatnya tidak terjadi lagi. Tapi nyatanya seperti ini," ujar Nawawi dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (3/7/2020) malam.

Pada Oktober 2019 KPK melakukan OTT di Kalimantan Timur dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur 2018-2019.

Nawawi menyampaikan peringatan itu dalam kegiatan koordinasi dan supervisi yang digelar di Balikpapan pada 11 Maret 2020 lalu. Saat itu, dirinya mewanti-wanti agar tidak ada permainan-permainan terkait pengadaan barang dan jasa.

Ancaman itu, katanya, disampaikan di hadapan para pejabat pemerintahan maupun para kontraktor yang ada di Kalimantan Timur.

"Ancaman ini malah kami sampaikan kepada pejabat pemerintahan maupun para kontraktor di Kaltim. Nyatanya seperti yang kita lihat sekarang," kata Nawawi seperti dikutip dari Antara.

KPK pada Jumat (3/7/2020) melakukan OTT di tiga tempat berbeda, yakni Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur. Dari hasil pengembangan OTT tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan pemerintah kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020.

KPK menetapkan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan umum Aswandini sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi, KPK menetapkan AM (Aditya Maharani) selaku rekanan dan DA (Deky Aryanto) selaku rekanan.

Dalam OTT, ditemukan uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Peran Tersangka

Penerimaan sejumlah uang tersebut diduga karena Ismunandar selaku bupati menjamin anggaran dari rekanan yang ditunjuk agar tidak mengalami pemotongan anggaran dan Encek selaku Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur melakukan intervensi dalam penunjukan pemenang terkait dengan pekerjaan di pemkab setempat.

Musyaffa selaku kepercayaan Bupati juga melakukan intervensi dalam menentukan pemenang pekerjaan di Dinas Pendidikan dan Pekerjaan Umum di Kutai Timur.

Sementara itu, Suriansyah selaku Kepala BPKAD mengatur dan menerima uang dari setiap rekanan yang melakukan pencairan termin sebesar 10 persen dari jumlah pencairan.

Selanjutnya, Aswandini selaku kepala Dinas PU mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan yang akan menjadi pemenang.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp 200 juta maksimal Rp 1 miliar.

Sedangkan para pemberi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya