Menaker Resmi Luncurkan 14 Standar Kompetensi Kerja Bidang Perfilman

Untuk menciptakan SDM berdaya saing dan kompeten, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan dunia perfilman di Indonesia perlu menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

oleh Gilar Ramdhani pada 07 Jul 2020, 18:50 WIB
Diperbarui 07 Jul 2020, 18:48 WIB
 Menaker Resmi Luncurkan  14 Standar Kompetensi Kerja Bidang Perfilman
Menaker Ida Fauziyah dalam sambutan acara penyerahan SKKNI Bidang Perfilman di Innovation Room, Kemnaker, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Liputan6.com, Jakarta Pesatnya perkembangan industri perfilman memerlukan dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) kompeten dalam jumlah yang banyak. Untuk menciptakan SDM berdaya saing dan kompeten, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan  dunia perfilman di Indonesia perlu menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

"SKKNI perfilman selain sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing, juga sebagai salah satu bentuk upaya meningkatkan mutu dari perfilman Indonesia," kata Menaker Ida Fauziyah dalam sambutan acara penyerahan SKKNI Bidang Perfilman di Innovation Room, Kemnaker, Jakarta, Selasa (7/7/2020). 

Acara peluncuran SKKNI bidang perfilman dihadiri oleh insan film Indonesia seperti aktris Christine Hakim, Marcella Zalianty, aktor Reza Rahadian, sinematografer George Kamarullah, Gunawan Paggaru, dll.

Tiga Peran Strategis SKKNI

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, SKKNI memiliki tiga peran strategis. Pertama, memberi arah yang jelas dalam perancangan program diklat berbasis kompetensi, sehingga penyelenggaraan diklat untuk tenaga kerja di industri perfilman dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Kedua, memberikan acuan dan ukuran yang jelas dalam penyusunan materi dan metode uji kompetensi. Sehingga, pelaksanaan uji dan sertifikasi kompetensi untuk para pekerja di industri perfilman dapat dilakukan secara objektif, terukur, dan terjamin mutunya.

Ketiga, memberi acuan dalam membangun kerjasama saling pengakuan sertifikasi kompetensi kerja dengan negara lain. Sehingga, memudahkan pembuatan MoU atau MRA baik secara bilateral maupun multilateral.

Menaker Ida mengakui meski, saat ini industri perfilman menjadi salah satu industri sangat terdampak oleh pandemi Covid-19, namun pemerintah cukup optimis upaya pemulihan pada sektor industri ini dapat segera dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

"Akselerasi upaya untuk pemulihan industri perfilman akibat pandemi Covid-19 harus segera dilakukan agar industri perfilman dapat kembali bangkit dan terus melesat, sehingga dapat memberikan kontribusi bagi penyerapan pengangguran," ujarnya.

Menteri Ida Fauziyah berharap agar SKKNI di bidang perfilman yang diserahkan dapat diimplementasikan, baik di lembaga diklat, dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi bidang perfilman, serta pengembangan SDM di bidang perfilman.

"Semoga apa yang kita lakukan pada hari ini dapat menghasilkan yang terbaik bagi pembangunan SDM berkualitas, unggul dan berdaya saing," ujar Ida Fauziyah seraya memberikan apresiasi seluruh pemangku kepentingan terkait atas kerja sama penyusunan SKKNI bidang perfilman. 

BLK Komunitas Bidang Perfilman

 Menaker Resmi Luncurkan 14 Standar Kompetensi Kerja Bidang Perfilman
Menaker Ida Fauziyah bersama aktor Reza Rahadian.

Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga menawarkan program Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas terkait bidang perfilman untuk membantu mengembangkan kompetensi pekerja di sektor tersebut.

"Ada tanah yang tersedia, kami akan membangunkan gedungnya, kami akan memberikan peralatan yang dibutuhkan, kami akan sediakan biaya untuk instruktur pelatihannya," kata Menaker Ida.

Dia akan mengalokasikan anggaran untuk pembentukan BLK komunitas bidang film tersebut karena menyadari pentingnya peningkatan kompetensi untuk para pekerja yang bergerak di sektor seni perfilman. Kemnaker rencananya mengalokasikan anggaran untuk dua BLK komunitas untuk sektor perfilman dengan masing-masing berkisar Rp1 miliar.

Dirjen Binalattas Kemnaker, Bambang Satrio Lelono, menyatakan bahwa penyusunan SKKNI melibatkan para pemangku kepentingan. Yakni Pusat Pengembangan Perfilman; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; UPT Kebudayaan; Lembaga Sertifikasi Profesi; Asosiasi Perfilman (pelaku seni dan film); akademisi; praktisi film; dan SMA/SMK.

"Kami harap SKKNI ini dapat diterapkan, baik dalam rangka penyiapan dan peningkatan kualitas sumber daya perfilman (pelaku seni dan film) melalui pendidikan atau pelatihan, maupun pelaksanaan sertifikasinya," katanya.

 Menaker Resmi Luncurkan 14 Standar Kompetensi Kerja Bidang Perfilman
Menaker Ida Fauziyah bersama aktris Christine Hakim.

Berikut Daftar SKKNI Bidang Perfilman.

  1. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Tata Kamera Film.
  2. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Tata Suara Film.
  3. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Editing Film.
  4. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Kegiatan Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Tata Artistik Film.
  5. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Penulisan Skenario Film.
  6. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Pemeran Film.
  7. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Manajemen Produksi Film.
  8. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Hiburan, Kesenian dan Kreativitas Bidang Film Dokumenter
  9. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Casting Film
  10. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Penata Laga.
  11. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Tata Cahaya Film.
  12. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Grip.
  13. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Penyutradaraan Film.
  14. Kategori Kesenian, Hiburan dan Rekreasi Golongan Pokok Aktifitas Hiburan, Kesenian dan Kreatifitas Bidang Visual Effects.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya