Ketua Komisi III DPR Pastikan Tak Ada Konflik Kepentingan dalam RDP di KPK

Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery memastikan, tidak ada konflik kepentingan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPK di Gedung Merah Putih.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jul 2020, 21:02 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2020, 20:57 WIB
FOTO: Kali Pertama, Komisi III DPR RI Gelar RDP di Gedung KPK
Ketua Komisi III, Herman Hery (kanan) bersama Ketua KPK, Firli Bahuri memberi keterangan usai melakiukan Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK serta meninjau sejumlah fasilitas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery memastikan, tidak ada konflik kepentingan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

"Tidak ada conflict of interest. Kita profesional saja," ujar Herman.

Herman menyatakan. hal tersebut saat disinggung mengenai Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang diketahui sebagai saksi dalam kasus korupsi di Badan Kemananan Laut (Bakamla).

Ahmad Sahroni yang merupakan bendahara umum Partai Nasdem ini sempat dipanggil lembaga antirasuah pada Februari 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menjelaskan kunjungan Komisi III tidak akan memengaruhi proses penyelidikan dan penyidikan yang berjalan di lembaga antirasuah. Adapun, terkait Ahmad Sahroni, Nawawi mengatakan tidak ada hubungannya kedatangan Komisi III DPR dengan perkara Bakamla.

"Kami melihat RDP ini dilaksanakan antarlembaga, tidak bicara soal personalnya," kata Nawawi.

Seperti diketahui, KPK mengaku sempat mendapatkan informasi terkait dugaan aliran uang dari PT Merial Esa (ME) kepada Ahmad Sahroni. PT Merial Esa merupakan tersangka korporasi dalam kasus suap proyek Bakamla.

PT Merial Esa diketahui merupakan milik Fahmi Darmawansyah, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.

"Ya bagaimana ada di situ kerja sama bisnis yang sudah kami jelaskan di antara saksi Pak Ahmad Sahroni ini dengan tersangka PT ME (Merial Esa) itu yang miliknya Fahmi Darmawansyah itulah kemudian di sana didalami lebih lanjut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.

Ali mengatakan informasi tersebut menyebutkan bahwa Ahmad Sahroni menerima uang senilai Rp 9,6 miliar dari PT ME. Namun KPK sejauh ini belum memastikan informasi itu sebagai salah satu barang bukti dalam perkara tersebut lantaran masih ditelusuri.

Setelah diperiksa, saat itu Ahmad Sahroni mengaku tidak tahu terkait kasus suap di balik pengadaan proyek di Bakamla itu. Dia bahkan sempat mengklaim penyidik KPK kebingungan mengajukan pertanyaan kepadanya.

"Semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis masa lalu," kata Sahroni setelah menjalani pemeriksaan di KPK, beberapa waktu lalu.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Gelar Rapat Dengar Pendapat di Gedung KPK

FOTO: Kali Pertama, Komisi III DPR RI Gelar RDP di Gedung KPK
Ketua Komisi III, Herman Hery (kanan) bersama Ketua KPK, Firli Bahuri memberi keterangan usai melakiukan Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK serta meninjau sejumlah fasilitas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/7/2020). Tak seperti biasanya, RDP kali ini diselenggarakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyebut, rapat Komisi III di Gedung KPK bukanlah hal baru. Komisi III DPR juga beberapa kali menggelar RDP di luar Kompleks Parlemen.

"Ini bukan yang pertama kali Komisi III DPR RI rapat dengar pendapat di Gedung KPK. Periode sebelumnya juga kita lakukan rapat di KPK. Selain dengan KPK, kemarin Komisi III menggelar rapat bersama Kejaksaan di Gedung Kejagung RI, serta dengan Kepolisian di Gedung Bareskrim Mabes Polri,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Masinton menyebut, rapat di markas KPK adalah salah satu bentuk saling menghormati antarlembaga.

"Ini adalah bentuk saling menghormati antarlembaga, seperti Komisi III dengan mitra kerjanya lembaga penegak hukum," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya