Warga Riau Pesan Langsung 5 Kilogram Sabu ke Malaysia, Ditangkap di Pintu Pelabuhan

Seorang Bandar narkoba dari Riau berangkat ke Malaysia untuk memesan 5 kilogram sabu akhirnya tertangkap di pintu pelabuhan.

oleh M Syukur diperbarui 22 Jan 2025, 18:54 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 18:50 WIB
Tersangka peredaran narkoba jaringan internasional yang ditangkap oleh Polda Riau.
Tersangka peredaran narkoba jaringan internasional yang ditangkap oleh Polda Riau. (Liputan6.com/M Syukur)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Subdit III Reserse Narkoba Polda Riau menangkap pria berinisial Z. Menggunakan sepeda motor, dia kedapatan membawa 5 bungkus sabu yang baru diterimanya dari kurir di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Putu Yudha Prawira menjelaskan, penangkapan Z berlangsung di pos masuk Pelabuhan Roro Rupat. Tersangka ingin naik kapal tujuan Kota Dumai.

 

Tersangka Z bukanlah kurir melainkan bandar. Rencananya, sabu bernilai Rp5 miliar itu akan dibawanya ke Kota Dumai untuk diedarkan ke sejumlah pengecer.

"Dia ini bandar, jemput sendiri, pesan sendiri dan edarkan, ini jaringan narkoba internasional," kata Putu didampingi Kasubdit III AKBP Edi Munawar, Rabu siang, 22 Januari 2025.

Sebelum tertangkap pada 15 Januari 2025, tersangka Z pergi ke Malaysia menggunakan kapal. Di negeri jiran tersebut, tersangka bertemu dengan penyedia sabu lalu memesan 5 kilogram.

"Ada manifes tersangka beberapa hari sebelumnya ke Malaysia," ujar Putu.

Kembali ke Riau, tersangka memang tidak membawa sabu. Barang haram tersebut diantar beberapa hari berikutnya melalui jalur laut oleh kurir dari Malaysia ke kurir yang dipakai tersangka Z.

"Tersangka menggunakan kurir berinisial K, masih dikejar," kata Putu.

Setelah pesanan diterima, tersangka Z berangkat ke Kota Dumai naik kapal di Pulau Rupat. Petugas yang sudah melakukan penyelidikan langsung menangkapnya di pintu masuk pelabuhan.

Sabu tersebut jika sempat beredar bernilai jual Rp5 miliar lebih. Penangkapan tersangka membuat 240.615 jiwa terselamatkan dari peredaran sabu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling berat adalah mati dan paling lama seumur hidup.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya