Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghapus penerapan surat izin keluar masuk (SIKM). Pemprov DKI pun menggantinya dengan corona likelihood metric (CLM) sebagai syarat mendapat izin keluar-masuk wilayah Jakarta di tengah situasi pandemi Covid-19.
Meski begitu, masih banyak warga yang tidak mengetahui apa itu CLM dan bagaimana membuatnya. Seperti yang terjadi pada calon penumpang bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.
Sejumlah petugas Terminal Kalideres pun ditempatkan di tenda pemeriksaan guna membantu proses pengisian CLM untuk calon penumpang.
Advertisement
"Kalau mereka belum punya aplikasi untuk CLM, maka akan kita arahkan untuk mengunduh aplikasinya. Kalau tidak punya smartphone, akan kita bantu dengan laptop yang disediakan di pos," kata Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnaen di Jakarta, Sabtu (18/7/2020).
Sebagaimana dilansir Antara, pengelola Terminal Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) Kalideres berencana mendatangkan dokter untuk mempermudah calon penumpang menilai diri dengan CLM.
"Kalau sudah ada dokter di sini, mereka tinggal ke dokter dan jalani pemeriksaan kesehatan saja. Jadi lebih mudah dan cepat," ujarnya.
Jika hasil di CLM menunjukkan calon penumpang beresiko tinggi terhadap virus corona, maka dokter dapat langsung mengarahkan pasien di posko pemeriksaan untuk periksa kesehatan atau merujuk ke Puskesmas.
Rencana pengadaan dokter di posko pemeriksaan Terminal Kalideres masih digodok oleh UPT Terminal DKI Jakarta bersama Kimia Farma dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Diharapkan pengadaan dokter di Terminal Kalideres dapat memudahkan para calon penumpang yang hendak bepergian ke luar kota dan menggunakan bus sebagai moda transportasi.
"Belum tahu juga kapan terlaksana. Semoga saja bisa segera agar memudahkan penumpang juga," kata Revi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Cara Kerja CLM
CLM merupakan aplikasi kesehatan untuk pengukuran risiko Covid-19 secara mandiri dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) di ponsel sebagai pengganti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Nantinya pemohon diminta untuk mengisi identitas diri dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat rumah dan nomor telepon.
Setelah itu, pemohon akan mendapatkan beberapa pertanyaan soal aktivitasnya beberapa hari lalu seperti pernah/tidak kontak dengan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19, riwayat perjalanan, riwayat kesehatan, dan sebagainya.
Setelah pertanyaan itu diisi, mesin akan menjawabnya dengan memberi skor kepada yang bersangkutan. Skor tersebut akan mengindikasikan apakah orang tersebut aman atau tidak saat melakukan perjalanan.
Jika aman, yang bersangkutan akan langsung mendapat rekomendasi aman melakukan perjalanan. Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan.
Advertisement