PPP: Bubarkan Lembaga Lainnya yang Tidak Efektif

Sekretaris FPPP Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan keputusan Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga patut diapresiasi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 22 Jul 2020, 09:04 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2020, 09:03 WIB
Jokowi Pimpin Rapat Terbatas
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin memimpin rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Ratas perdana dengan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju itu membahas Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Perekonomian. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi PPP DPR RI menyampaikan pandangan terkait pembubaran 18 lembaga oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Sekretaris FPPP Achmad Baidowi alias Awiek menyatakan keputusan Presiden Jokowi membubarkan 18 lembaga patut diapresiasi sebagai wujud langkah efisiensi anggaran di tengah pandemi covid-19.

"Sebagaimana kita ketahui perekonomian lesu, anggaran tersedot ke Covid-19 sehingga harus dilakukan efisiensi,” kata Awiek dalam keteranan tertulis, Rabu (22/7/2020).

Waketum DPP PPP itu menyebut, lembaga yang dibubarkan itu mayoritas lembaga yang tidak maksimal dan tidak berhubungungan langsung dengan kebutuhan rakyat.

"Ada yang menyebut sebagai lembaga receh. Makanya karena receh dan membebani anggaran itulah patut dibubarkan. Hal ini sekaligus menunjukkan ketegasan dan keseriusan Jokowi menata lembaga yang anggarannya bersumber APBN,” jelasnya.

Sementara terhadap pegawai di 18 lembaga tersebut, ia menilai harus dilakukan secara proporsional. Seperti dialihkan ke instansi lain atau skema lain yang dipersiapkan secara matang oleh pemerintah

Ia juga mendukung Jokowi membubarkan lembaga lain yang juga tidak efektif.

“Kami berharap presiden Jokowi juga tidak berhenti pada 18 lembaga, namun juga menyasar lembaga lain yang tidak efektif yang dirasakan tidak terlalu bermanfaat bagi publik,” ucapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perpres Pembubaran

Pembubaran itu dilakukan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kebijakan tersebut diteken Jokowi pada Senin, 20 Juli 2020.

Salah satunya, Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Tugas dan fungsinya diahlikan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pembubaran 18 lembaga negara tidak dilakukan atas dasar refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

"Tidak, kita pendekatannya tidak pendekatan anggaran. Kecil sekali (pertimbangannya jika pakai pendekatan anggaran)," ujar Tjahjo dalam sebuah tayangan video di YouTube, seperti dikutip Selasa, 21 Juli 2020.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya