Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Tahunan 2019. Berdasarkan laporan tersebut, KPK melakukan 21 Operasi Tangkap Tangan (OTT) di 14 daerah yang menjerat 76 orang.
"Operasi ini telah dilakukan sebanyak 21 kali di 14 daerah. Sebanyak 76 orang terjerat dengan barang bukti kejahatan berupa uang tunai dari berbagai mata uang," demikian dikutip dari Laporan Tahunan KPK 2019, Senin (27/7/2020).
Pada keseluruhan OTT tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang. Antara lain berjumlah Rp 12,8 miliar, USD 35 ribu, SGD 576 ribu, Euro 5, RM 407, dan Riyal 500.
Advertisement
Ke-76 tersangka yang telah ditetapkan berasal dari berbagai unsur. Yakni pihak swasta sebanyak 34 orang, PNS 17 orang, BUMN/BUMD 5 orang, tiga orang dari unsur lainnya, 2 pengacara, serta masing-masing satu orang dari unsur DPR, gubernur, bupati, hakim, jaksa, dan wali kota.
Adapun rincian perkara yang berhasil terungkap pasca-OTT dilakukan terkait dengan suap proyek (8 perkara), suap jabatan (3 perkara), suap Pengadaan Barang dan Jasa atau PBJ (3 perkara), suap perizinan (3 perkara), dan suap penanganan perkara (2 perkara).
Selain melakukan OTT, dalam laporan tahunan tersebut, KPK telah menetapkan 70 tersangka yang berasal dari pengembangan perkara kasus-kasus sebelumnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pertanggungjawaban ke Masyarakat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, peluncuran Laporan Tahunan 2019 tersebut merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban KPK terhadap masyarakat. Karena, menurut Alex, kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK tidak akan berarti tanpa peran serta masyarakat.
"Kami menyadari betul dukungan dari masyarakat yang menyebabkan KPK tetap eksis hingga saat ini. Oleh karena itu tidak ada salahnya kami menyampaikan laporan pertanggungjawaban KPK ini kepada masyarakat," kata Alex.
Advertisement