Keluarga PPSU yang Meninggal Saat Bertugas Dapat JKK BPJS dan Beasiswa

Anies mengatakan, Pemprov ingin keluarga petugas PPSU tersebut bisa terus menjalankan kehidupannya sesudah ayah dan suami mereka berpulang.

oleh Mevi Linawati diperbarui 28 Jul 2020, 09:39 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2020, 09:39 WIB
Banjir Mulai Surut, Pasukan Oranye Kerja Keras Bersihkan Lumpur
Petugas Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan lumpur yang mengendap di sepanjang Jalan Jatinegara Barat, Kampung Melayu, Jakarta Timur, Kamis (2/1/2020). Petugas melakukan bersih-bersih menyusul mulai surutnya banjir di kawasan tersebut. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Ahli waris dari dua petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang meninggal saat bertugas mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Bantuan tersebut diberikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di Balai Kota Jakarta, Senin 27 Juli 2020.

Dilansir dari Antara, bantuan diberikan kepada ahli waris dari kedua anggota PPSU yang meninggal dunia, yakni Taka (43) dan Jamaludin (51).

Petugas PPSU Taka menjadi korban tabrak lari saat sedang bertugas membersihkan Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis 23 Juli 2020. Sedangkan Jamaludin (51) mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang di daerah Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Anies mengatakan, pemprov ingin keluarga tersebut bisa terus menjalankan kehidupannya sesudah ayah dan suami mereka berpulang. Karena itulah, Pemprov DKI Jakarta menjaminkan lewat BPJS Ketenagakerjaan untuk semua pekerja.

"Untuk Ketua RT/RW, semua yang mengabdi, bahkan PKK juga untuk bisa mendapatkan jaminan," ujar Anies.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Anies Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menuntaskan tanggung jawabnya sesegera mungkin.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan bahwa kejadian yang dialami oleh almarhum Taka dan Jamaludin merupakan kecelakaan kerja. Karena itu, ahli warisnya berhak menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang merupakan manfaat dari program JKK.

Pemberian manfaat JKK bagi kedua ahli waris masing-masing sejumlah Rp227.265.800 yang terdiri atas santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman dan santunan berkala.

Ibu Evi sebagai ahli waris PPSU Jamaludin mendapatkan beasiswa bagi anaknya dengan total Rp75 juta rupiah dan Ibu Lastri sebagai ahli waris PPSU Taka mendapatkan beasiswa untuk dua anak dengan total Rp111 juta rupiah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya