Dapat Penghargaan dari Jokowi, Wakil Ketua MPR: Semoga Kami Pantas

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahi Bintang Jasa Utama kepada sejumlah tokoh. Salah satunya, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Agu 2020, 13:32 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2020, 13:30 WIB
Usai Putusan MK, Prabowo Kumpulkan Sekjen Partai Koalisi di Kertanegara
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani memberi keterangan saat tiba di rumah Prabowo Subianto di Kertangara, Jakarta, Jumat (28/6/2019). Prabowo menggelar silaturahmi antarpartai koalisi yang telah saling memberi dukungan sepanjang proses Pilpres 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahi Bintang Jasa Utama kepada sejumlah tokoh. Salah satunya, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani.

Terkait penghargaan yang diberikan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan ke-75 RI ini, Muzani mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas nama pemerintah dan negara, yang telah memberikan penghargaan bintang jasa utama ini," kata Muzani dalam keterangan persnya, Kamis (13/8/2020).

Dia berharap, pantas mendapatkan penghargaan langsung dari Presiden Jokowi.

"Mudah-mudahan kami termasuk orang yang pantas menerima penghargaan dari negara ini," jelas Muzani.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

53 Tokoh

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 53 tokoh yang dinilai berjasa luar biasa untuk Indonesia. Penganugerahan ini digelar di Istana Negara Jakarta, Kamis (13/8/2020).

Penghargaan ini diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-75 RI. Pemberian tanda jasa kehormatan ini merupakan hasil persetujuan dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Adapun tanda jasa Medali Kepeloporan dan tanda kehormatan tahun ini terdiri atas Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan Bintang Penegak Demokrasi.

Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya