Liputan6.com, Jakarta Bagaimana cara napi Ami Utomo Putro alias AU memproduksi ratusan butir ekstasi di rumah sakit?
Diketahui bandar narkoba ini meminta bantuan kaki tangannya untuk menyelundupkan peralatan pembuatan narkoba ke dalam salah satu ruang VVIP di rumah sakit.
Baca Juga
Dia juga membeli peralatan tersebut secara online. Untuk mengelabui petugas, barang-barang itu dimasukkan ketika anak buahnya MW membesuknya.
Advertisement
"Namanya pasien pasti ada saja yang kunjungi. Salah satunya si MW. Dia manfaatkan waktu tersebut untuk menerima dan memasukkan barang-barang," ungkap Kapolsek Sawah Besar, Kompol Eliantoro Jalmaf, Jumat, 21 Agustus 2020.
Sebelumnya AU tetap memproduksi ekstasi meski sedang diopname di rumah sakit. Perbuatannya terbongkar usai Unit Reserse Narkoba Polsek Sawah Besar berhasil menangkap MW (36).
AU adalah napi binaan Rutan Salemba. Setelah aksinya diketahui petugas, rencananya dia akan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.
Lantas, kapan waktu yang tepat bagi napi narkoba ini untuk meracik ekstasi?
Berikut sejumlah kabar terbaru dari napi AU yang kedapatan menjadikan salah satu ruangan di RS di kawasan Jakarta Pusat sebagai gudang untuk memproduksi ratusan butir ekstasi:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Cara AU Produksi Ekstasi
Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf, mengatakan, bandar narkoba berinisial AU (42) yang memproduksi ekstasi di rumah sakit, membaca pola tim medis dalam melakukan kunjungan pasien, untuk melancarkan aksinya.
Menurut dia, AU yang dibantu anak buahnya MW, menggunakan kesempatan meracik ekstasi ketika kunjungan dokter berakhir. AU pun biasanya meracik dari pukul 23.00 WIB sampai 03.00 WIB.
Di mana, diketahui AU dirawat di rumah sakit kawasan Jakarta Pusat selama kurang lebih dua bulan di salah satu ruang kelas VVIP. Di sanalah dia meracik ekstasi.
"Sehari kalau tidak salah ada tiga kali pengecekan terhadap pasien. Di ambilah waktu kosong digunakan sama dia. Kurang lebih sekitar jam 23.00 WIB hingga 03.00 WIB," kata Eliantoro saat dihubungi, Jumat, 21 Agustus 2020.
Advertisement
Sehari Produksi 100 Butir Ekstasi
Eliantoro menjelaskan, meski AU dan anak buahnya berada di rumah sakit, hal ini tak menghalanginya meracik ekstasi. AU bahkan bisa memproduksi 50 sampai 100 butir ekstasi dalam sehari.
"Yang bersangkutan bisa menciptakan 50 sampai 100 butir ekstasi dalam sehari," jelas Eliantoro.
Alat Produksi Diselundupkan via Kaki Tangan
Untuk memproduksi ratusan butir ekstasi tersebut, AU meminta bantuan MW untuk menyelundupkannya ke RS.
"Alat untuk memproduksi ekstasi pertama dipasok oleh rekannya berinisial MW. Dia membawa dari luar. Ada juga beberapa alat dipesan secara online untuk dimasukkan ke kamar AU. Tapi tetap melalui MW. Jadi pemesannya by online, ada pula melewati si MW secara langsung," kata dia saat dihubungi, Jumat (21/8/2020).
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto, AU memanfaatkan kelengahan pihak rumah sakit untuk memproduksi narkoba.
"Dari tangan AU, penyidik mendapatkan beberapa butir ekstasi dan alat pembuatnya," jelas Heru saat dikonfirmasi Rabu, 19 Agustus kemarin.
Saat ini AU telah dipindahkan ke RS Polri Jakarta Timur. Atas perbuatannya, napi narkoba tersebut dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Advertisement
Sewa Kamar VVIP RS Rp 1,4 Juta per Hari
Heru juga mengungkapkan, bahwa AU setiap harinya mengeluarkan uang sebesar Rp 1,4 juta untuk membayar sewa kamar yang dijadikan gudang untuk memproduksi ekstasi.
"Sehari Rp 1,4 juta, kali 2 bulan, sudah berapa itu," kata Heru saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat, 21 Agustus kemarin.
Heru tak menyebutkan nama rumah sakit yang kamarnya disewa napi AU untuk memproduksi barang haram tersebut.
"(Sistem pembayaran) Belum saya tanya, tapi yang jelas sudah dibayar sama yang bersangkutan," ujarnya.
Pihak Rutan Salemba Rujuk AU ke RS Itu
Adalah pihak Rumah Tahanan (Rutan) yang memberikan izin Narapidana atas nama Ami Utomo Putro dirawat di Rumah Sakit, Jakarta Pusat.
"Dari pihak rutan (merujuk ke rumah sakit itu)," kata Eliantoro saat dihubungi, Sabtu (22/8/2020).
Ami Utomo Putro ditangkap di ruang perawatan kelas VVIP di sebuah rumah sakit kawasan Jakarta Pusat pada Minggu dini hari, 16 Agustus 2020.
Ami Utomo Putro saat ditangkap Unit Reserse Polsek Sawah Besar sedang terbaring di tempat tidur. Polisi menemukan sejumlah peralatan untuk membuat eskstasi.
Dari hasil penyidikan, Ami Utomo Putro sudah hampir dua bulan menjadi pasien di rumah sakit tersebut. Kepada penyidik, Ami Utomo mengaku mengalami ganguan di bagian perut.
Advertisement