Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan, prajurit TNI yang terbukti merintangi penyelidikan perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya akan diberikan hukuman paling berat.
Sementara ini, ada 31 prajurit TNI yang diduga kuat terlibat dalam insiden tersebut.
"Kita sudah menyiapkan lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong dalam pemeriksaan atau menyembunyikan atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan, maka akan kita tambahkan pasal yang masuk kategori obstruction of justice atau merintangi proses penyidikan," kata Andika, Jakarta, Minggu (30/8/2020).
Advertisement
Andika berharap, anggota yang terlibat peristiwa di Polsek Ciracas dan sekitaranya bersikap koperatif. Sebab, ada indikasi sebagian terduga pelaku berusaha merintangi penyidikan.
Oleh karena itu, Andika meminta bantuan dari warga masyarakat supaya para pelaku tidak melenggang kangkung begitu saja.
"Ada dari mereka yang berusaha obstruction of justice. Karena itu bantu kami, kami akan hukum pidananya plus pecat dia. Biar tahu, enggak ada tempat," ucap KSAD soal hukuman bagi pelaku penyerangan Polsek Ciracas.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Nomor yang Bisa Dihubungi
Andika mengatakan masyarakat bisa langsung menghubungi Danpuspomad dengan nomor telepon 0818-988-585 atau 0823-1419-7676.
“Nomor handphonenya tertera kami mohon dengan sangat segala informasi yang diketahui oleh warga masyarakat maupun prajurit TNI Angkatan Darat tentang para pelaku kami tunggu informasinya di nomor handphone ini," ucap Andika.
Advertisement