Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi yang dilakukan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Selama penyidikan, jaksa menemukan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, pihaknya menambahkan Pasal TPPU terhadap jaksa Pinangki.
"TPPU ya melekat. Melekat karena dia juga kita sangkakan menerima, tentunya kita juga dari penerimaan ini kita telusuri bagaimana uang itu. Jadi TPPU sudah kita kenakan," tutur Febri di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).
Advertisement
Menurut dia, dalam mengusut TPPU jaksa Pinangki, penyidik menggeledah empat lokasi dan telah menyita sebuah mobil BMW.
"Kenapa dilakukan penggeledahan? Ini terkait sangkaan TPPU terhadap jaksa Pinangki. Dan telah diperoleh satu buah mobil BMW ya," jelas Febri.
Sebelumnya, Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya telah menyita sejumlah barang milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Salah satu yang disita yakni mobil BMW tipe SUV X5 milik Pinangki.Â
"Itu mobil BMW-nya tersangka Jaksa Pinangki sudah kami sita," kata Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kebut
Febrie menyebut, penggeledahan tak hanya dilakukan di rumah jaksa Pinangki saja, tapi juga di beberapa tempat lainnya pada Senin (31/8/2020) kemarin. Namun, dia tak merinci tempat atau lokasi mana saja yang dilakukan penggeledahan oleh penyidik.
"Ada di beberapa tempat (penggeledahan), ada alat IT dan dokumen (yang disita)," sebutnya.
Febrie menjelaskan, sejumlah barang bukti yang dikumpulkan tersebut untuk memperdalam alat bukti lainnya serta melihat peran orang lain.
"Yang jelas ada penggeledahan, pengumpulan alat bukti lain, ini kan pengembangan untuk memperdalam alat bukti untuk melihat peran orang lainnya," jelas dia.
Dia menegaskan, pihaknya sedang mempercepat proses perkara tersebut untuk segera disidangkan salah satunya dengan cara mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait perkaranya.
"Ini kan jaksa sedang cepat untuk disidangkan. Kalau di persidangan jaksa juga dikejar, hakim lah dikejar, pengacara, bisa juga tersangka. Apapun dari keterangan mereka jadi alat bukti cukup, maka akan kita kejar dan tetapkan tersangka. Tapi kalau tidak ada alat bukti, kita juga tidak berani lah untuk dzolimi orang. Makanya kita target untuk secepatnya diproses ke persidangan," tandas Febrie.
Advertisement