Bantu Tangani Pandemi Covid-19, Pemprov DKI Minta Warga Segera Bayar PBB-P2

Bila warga melakukan penundaan atau terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.

oleh Ika Defianti diperbarui 02 Sep 2020, 08:55 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2020, 08:55 WIB
Ilustrasi Cuaca Jakarta Cerah Berawan
Ilustrasi Cuaca Jakarta dan Sekitarnya Cerah Berawan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta M Tsani Annafari menyatakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkantoran (PBB-P2) merupakan salah satu satu jenis pajak daerah yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk itu, dia mengajak kepada warga Jakarta untuk segera membayarkan pajak tersebut guna pemulihan ekonomi akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senantiasa mengingatkan dan mengajak warga DKI Jakarta untuk segera membayar tagihan PBB-P2 Tahun 2020," kata Tsani dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Dia menjelaskan untuk batas akhir pembayaran PBB-P2 di DKI Jakarta telah ditetapkan yakni 30 September 2020. Bila warga melakukan penundaan atau terlambat membayar akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.

"Pembayaran PBB-P2 sebelum tanggal jatuh tempo yang dilakukan oleh wajib pajak akan sangat membantu pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19," ucapnya.

Tsani menyatakan hingga akhir Agustus 2020 penerimaan pajak dan retribusi baru mencapai Rp 17,3 triliun atau 33,9 persen. Sedangkan target realisasi pajak dan retribusi tahun 2020 mencapai Rp 50,92 triliun.

Sedangkan untuk PBB-P2, angka yang ditargetkan Pemprov DKI sebesar Rp 11 triliun. Namun, hingga saat ini realisasinya baru mencapai Rp 2,79 triliun atau sekitar 25,40 persen.

"Sebagai alternatif pembayaran pajak daerah seperti PBB-P2 dalam masa PSBB dapat dilakukan melalui layanan teller, ATM, internet banking, mobile banking, PPOB, dan EDC," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pasien Covid-19 di DKI Terus Bertambah

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia menyatakan adanya penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 941 kasus pada Selasa (1/9/2020).

Dengan penambahan tersebut saat ini jumlah kumulatif pasien sebanyak 41.250 kasus.

"Dari jumlah tersebut, total 31.267 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 75,8 persen," kata Dwi dalam keterangan pers.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya