Perantara Kasus Jaksa Pinangki yang Meninggal Adik Ipar Djoko Tjandra?

Menurut Soesilo, Herijadi telah meninggal dunia pada Februari 2020 lalu. Penyebab kematiannya pun diketahui karena terdampak virus Corona atau Covid-19.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Sep 2020, 17:55 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2020, 17:55 WIB
Jaksa Pinangki mengenakan baju tahanan saat diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung
Tangkapan kamera CCTV menunjukkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengenakan baju tahanan saat diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung. (Sumber: MAKI)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo menyampaikan, sosok yang dimaksud sebagai perantara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan kliennya adalah Herijadi. 

"Adik ipar Pak Djoko Tjandra," tutur Soesilo saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).

Menurut Soesilo, Herijadi telah meninggal dunia pada Februari 2020 lalu. Penyebab kematiannya pun diketahui karena terdampak virus Corona atau Covid-19.

"Meninggal Covid di Indonesia," kata Soesilo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono menyampaikan, pihaknya menelusuri pihak penghubung antara jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra dalam kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Penyidik mendapati adanya dugaan sosok tersebut telah meninggal dunia.

"Ini baru saya selidiki, karena ada indikasi yang bersangkutan meninggal. Baru saya pastikan bener meninggal nggak," tutur Ali di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2020).

Menurut Ali, orang yang menjadi perantara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra bukan dari internal Kejaksaan. Dia pun masih enggan mengungkap identitas sosok tersebut.

"Nggak tau, lupa," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Politikus Nasdem Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejakgung) menetapkan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya (AI) sebagai tersangka perkara suap jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dalam pusaran kasus Djoko Tjandra. Dia langsung ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan di Rutan KPK, terhitung mulai hari ini," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 2 September 2020.

Hari menyebut, Andi Irfan merupakan rekan dari jaksa Pinangki. Untuk perannya sendiri kini penyidik masih mendalami dan memastikan lewat temuan alat bukti dan kesaksian.

"Dugaannya kan diterima oknum jaksa P, tetapi apakah diterima langsung ataukah melalui orang ketiga, makanya penyidik hari ini menetapkan satu orang lagi. perannya seperti apa? Sementara ini dugaannya adalah melalui ini (Andi Irfan) lah uang itu nyampe ke oknum jaksa sehingga diduga ada permufakatan jahat," jelas dia.

Penahanan Andi Irfan di Rutan KPK, lanjut Hari, merupakan bagian dari koordinasi Kejagung dan lembaga antirasuah tersebut. Sebagaimana perannya menjalankan fungsi pengawasan dari penyidikan itu sendiri.

"Begitu ditetapkan sebagai tersangka kemudian ada SPDP, itu kami sudah menembuskan surat itu, termasuk hari ini. Itulah awal dari koordinasi dan hari ini juga kami tempatkan tahanan itu di Rutan KPK. Itulah salah satu wujud koordinasi kami," Hari menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya