Liputan6.com, Makassar - Usai menetapkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimipinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sulsel, Andi Irfan Jaya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Kejaksaan Agung pun kini menyasar adanya kemungkinan dugaan keterlibatan oknum petinggi Partai NasDem di Sulsel lainnya dalam kaitannya dengan perkara dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Kita ikuti saja perkembangan penyidikan," singkat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada Liputan6.com via pesan singkat, Kamis (3/9/2020).
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Irfan Jaya diduga bermufakat jahat bersama Pinangki dan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra yang lebih dahulu berstatus tersangka. Pemufakatannya diduga terkait dengan kepengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Fatwa tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Namun fatwa yang dimaksud tak pernah terbit.Â
Dari hasil penyidikan, Andi Irfan Jaya diduga berperan sebagai perantara pemberi suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki.
"Dugaannya sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa tetapi diduga melalui tersangka yang baru ini (Andi Irfan Jaya)," tutur Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andi Irfan Jaya langsung ditahan di Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," Hari menandaskan.