Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyatakan, pemberian sanksi masuk peti mati untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak akan dilanjutkan.
Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin menyatakan sudah meminta pihak terkait di Pasar Rebo Jakarta Timur menghentikan kegiatan tersebut.
"Ke depan sudah tidak ada lagi gitu-gitu,"kata Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Advertisement
Arifin menjelaskan alasan adanya sanksi masuk ke peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur itu.
"Itu yang bersangkutan (pelanggar) yang menyodorkan diri masuk peti mati sambil menunggu kerja sosial,” ujar Arifin.
Arifin memastikan, masuknya pelanggar protokol ke peti mati bukan salah satu sanksi dari Satpol PP. Ia menyebut sanksi sudah jelas hanya terdiri dua jenis yakni sanksi kerja sosial dan denda.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kerja Sosial
"Itu bukan bagian dari pemberian sanksi," ucapnya.
Oleh karena para pelanggar sukarela masuk ke peti mati, Arifin menyebut tidak ada pelanggaran dalam pemberian sanksi.
“Jadi tidak ada pemberian sanksi yang keluar dari pergub. Makanya habis itu dia kerja sosial,” terangnya.
Advertisement