Satpol PP DKI Hentikan Sanksi Masuk Peti Mati untuk Pelanggar PSBB

Arifin menjelaskan alasan adanya sanksi masuk ke peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur itu.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Sep 2020, 15:59 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2020, 15:46 WIB
Pelanggar PSBB Dimasukkan ke Peti Mati
Warga pelanggar PSSB dihukum masuk ke dalam peti mati di Kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (3/9/2020). Warga Kelurahan Pasar Rebo yang tidak menggunakan masker diberikan pilihan hukuman, salah satunya dimasukkan ke dalam peti mati selama 1 menit. (Liputan6.com.Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyatakan, pemberian sanksi masuk peti mati untuk pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak akan dilanjutkan. 

Kepala Satpol PP Jakarta, Arifin menyatakan sudah meminta pihak terkait di Pasar Rebo Jakarta Timur menghentikan kegiatan tersebut.

"Ke depan sudah tidak ada lagi gitu-gitu,"kata Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).

Arifin menjelaskan alasan adanya sanksi masuk ke peti mati di Pasar Rebo, Jakarta Timur itu.

"Itu yang bersangkutan (pelanggar) yang menyodorkan diri masuk peti mati sambil menunggu kerja sosial,” ujar Arifin.

Arifin memastikan, masuknya pelanggar protokol ke peti mati bukan salah satu sanksi dari Satpol PP. Ia menyebut sanksi sudah jelas hanya terdiri dua jenis yakni sanksi kerja sosial dan denda.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kerja Sosial

"Itu bukan bagian dari pemberian sanksi," ucapnya.

Oleh karena para pelanggar sukarela masuk ke peti mati, Arifin menyebut tidak ada pelanggaran dalam pemberian sanksi.

“Jadi tidak ada pemberian sanksi yang keluar dari pergub. Makanya habis itu dia kerja sosial,” terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya