Jokowi Minta Mendagri-Polri Tegas Terhadap Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Jokowi menaruh perhatian khusus terhadap potensi munculnya klaster Covid-19 selama Pilkada 2020.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 07 Sep 2020, 11:14 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 11:14 WIB
Jokowi Serahkan Nota Keuangan dan RUU APBN 2020 kepada DPR
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidatonya dalam Sidang Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Nantinya DPR akan membahas RAPBN 2020 untuk selanjutnya disahkan menjadi UU. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaruh perhatian khusus terhadap potensi munculnya klaster Covid-19 selama Pilkada 2020. Dia pun meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Polri tegas terhadap protokol kesehatan Covid-19.

"Saya minta ini Pak Mendagri urusan yang berkaitan dengan klaster Pilkada ini betul-betul ditegasi betul. Diberikan ketegasan betul," ujar Jokowi saat memimpin sidang kabinet paripurna yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Jokowi juga meminta Polri untuk turut mengawasi penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan Pilkada 2020. Terlebih, penerapan protokol kesehatan selama tahapan pilkada juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Polri juga berikan ketegasan mengenai ini. Aturan main di pilkada. Karena jelas di PKPU-nya sudah jelas sekali," ucap dia.

Jokowi juga mengingatkan Mendagri dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tegas terhadap peserta Pilkada 2020 yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona dan munculnya klaster pilkada.

"Jadi ketegasan, Mendagri dengan Bawaslu biar betul-betul ini diberikan peringatan keras," jelas Jokowi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


37 Bakal Calon Positif Covid-19

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, dari data yang diterima terdapat 37 orang bakal calon peserta Pilkada 2020 yang dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan swab test sebagai salah satu syarat pendaftaran.

"Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten kota, yang dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan pemeriksaan swab test-nya, sebanyak 37 calon, bukan pasangan calon (bapaslon) ya, artinya 37 orang," tutur Ketua KPU Arief Budiman saat jumpa pers, Senin (7/9/2020) dinihari.

Sementara itu, Bawaslu RI menemukan menemukan sebanyak 243 bakal pasangan calon (Bapaslon) melanggar protokol kesehatan saat menjalankan pendaftaran calon kepala daerah.

"Hari pertama kami mendapatkan data ada 141 bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan, dan pada hari kedua ada 102, totalnya ada 243 dari data hari pertama dan kedua," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers, Senin.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya