Hakim dan Pegawai Positif Covid-19, PN Jakarta Utara Ditutup Sepekan

Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan ditutup selama seminggu terhitung dari Rabu 9 September 2020, lantaran ada hakim dan pegawainya positif Covid-19.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Sep 2020, 15:05 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2020, 15:05 WIB
Suasana salah satu ruang sidang PN Jakarta Utara ketika social distancing diberlakukan untuk cegah penularan Covid-19. (Istimewa)
Suasana salah satu ruang sidang PN Jakarta Utara ketika social distancing diberlakukan untuk cegah penularan Covid-19. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan ditutup selama sepekan terhitung sejak Rabu 9 September 2020, lantaran ada hakim dan pegawa yang dinyatakan positif virus corona Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto, Selasa (8/9/2020).

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghentikan layanan selama tujuh hari kerja," kata Djuyamto.

Djuyamto mengungkapkan, total ada delapan orang di PN Jakut yang positif Covid-19, sehingga pihaknya harus menghentikan layanan selama sepekan.

"Ada delapan yang positif Covid-19, terdiri dari satu hakim dan tujuh pegawai," jelas Djuyamto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Swab Test

Djuyamto menerangkan, kasus positif Covid-19 di PN Jakut terungkap setelah Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara pada Sabtu 3 September 2020 lalu melakukan swab test ke beberapa hakim dan karyawan. Hasilnya, delapan orang dinyatakan positif Covid-19.

Atas dasar itu, Ketua PN Jakarta Utara memutuskan untuk menghentikan pelayanan pengadilan, baik layanan persidangan maupun layanan non-persidangan selama tujuh hari kerja.

"Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada SEMA Nomor 9 tahun 2020 tanggal 7 September 2020, serta pertimbangan demi keselamatan umum, termasuk para pengguna layanan pengadilan," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya