45 Daerah Penyelenggara Pilkada 2020 Masuk Zona Merah Corona, Ini Daftarnya

Wiku menyampaikan ada 72 daerah yang merupakan kategori risiko rendah serta ada 26 kabupaten/kota yang tidak ada kasus virus corona.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Sep 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 18:15 WIB
[Bintang] Jangan Cuma Mikirin Hari Libur, Ini Alasan Mengapa Kamu Harus Ikut Pilkada 27 Juni
Ilustrasi pemungutan suara di Pilkada serentak. (Ilustrasi: Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan ada 309 kabupaten/kota yang menyelanggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. 

Dari jumlah itu, 45 daerah diantaranya masuk dalam zona merah atau risiko tinggi penularan virus corona.

"Zona resiko menjadi salah satu yang perlu menjadi perhatian kita bersama dalam menjalankan aktivitas (Pilkada) ini. Dari 309 kabupaten/kota mengikuti Pilkada, terdapat 45 kabupaten kota atau 14,56 persen daerah dengan risiko tinggi," kata Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (10/9/2020).

Sementara itu, 152 daerah lainnya masuk kategori zona risiko sedang Covid-19. Kemudian, Wiku menyampaikan ada 72 daerah yang merupakan kategori risiko rendah serta ada 26 kabupaten/kota yang tidak ada kasus virus corona.

"Ada 14 kabupaten/kota atau 4,53 persen yang tidak terdampak," ucap dia.

Dia meminta pemerintah daerah yang berada di zona merah untuk mengingatkan pasangan calon agar mematuhi protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020. Hal ini untuk mencegah munculnya klaster penularan Covid-19.

"Kami ingin menyampaikan totalnya ada 45 kabupaten/kota pelaksana Pilkada dengan zona resiko merah, agar benar menjaga pasangan Pilkada ini tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19 dan menghindari terbentuknya klaster kasus Pilkada," jelas Wiku.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

45 Daerah Zona Merah di Pilkada

Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Berikut daftar 45 daerah penyelenggara Pilkada dengan zona merah:

1. Sumatera Utara: Mandailing Natal (Pilbupati), Kota Binjai (Pilwakot), Kota Gunungsikoli (Pilwakot), Kota Medan (Pilwakot), Kota Sibolga (Pilwakot)

2. Sumatera Barat: Kota Padang (Pilgub), Kota Padang Panjang (Pilgub), Agam (Pilgub), Kota Bukittingi (Pilgub dan Pilwalkot)

3. Riau: Kuantan Singingi (Pilbupati), Pelalawan (Pilbupati), Siak (Pilbupati), Kota Dumai (Pilwalkot)

4. Kepualauan Riau: Kota Tanjungpinang (Pilgub), Kota Batam (Pilgub dan Pilwalkot)

5. Banten: Kota Tangerang Selatan (Pilwalkot)

6. Jawa Barat: Kota Depok (Pilwalkot)

7. Jawa Tengah: Kota Semarang (Pilwalkot)

8. Jawa Timur: Kota Banyuwangi (Pilbupati), Sidoarjo (Pilbupati), Kota Pasuruan (Pilwalkot)

9. Bali: Badung (Pilbupati), Bangi (Pilbupati), Jembrana (Pilbupati), Karangasem (Pilbupati), Tabanan (Pilbupati), Kota Denpasar (Pilwalkot)

10. Sulawesi Selatan: Kota Makassar (Pilwalkot)

11. Sulawesi Utara: Kota Manado (Pilgub dan Pilwalkot)

12. Kalimantan Selatan: Barito Kuala (Pilgub), Hulu Sungai Utara (Pilgub), Tanah Laut (Pilgub), Balangan (Pilgub dan Pilbupati), Hulu Sungai Selatan (Pilgub dan Pilbupati), Kotabaru (Pilgub dan Pilbupati)

13. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (Pilgub), Barito Timur (Pilgub), Barito Utara (Pilgub), Kota Palangkaraya (Pilgub)

14. Kalimantan Timur: Kutai Kartanegara (Pilbupati), Mahakam Ulu (Pilbupati), Kota Balikpapan (Pilwalkot), Kota Bontang (Pilwalkot), Kota Samarinda (Pilwalkot)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya