Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pembatasan aktivitas pengunjung hotel saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan yang dimulai Senin (14/9/2020).
Hal tersebut berdasarkan Pasal 10 dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
"Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service)," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (14/9/2020).
Advertisement
Lalu, pengelola diharuskan meniadakan aktivitas atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.
Untuk tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas, pihak hotel diminta untuk menolak kedatangannya.
"Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," ucapnya.
Selain itu, penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jumlah Pasien Meningkat
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, menyatakan ada kenaikan jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 1.492 orang pada Minggu (13/9/2020).
Kata dia, dengan penambahan tersebut jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sebanyak 54.864 orang.
"Dari jumlah tersebut, total 41.014 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,8 persen," kata Dwi dalam keterangan pers.
Sedangkan saat ini kata Dwi, sebanyak 12.440 orang masih mendapatkan perawatan di RS ataupun isolasi. Lalu, hingga saat ini total 1.420 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,1 persen.
Advertisement