Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta mengerahkan personel untuk mengawasi pelaksanaan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa PSBB ini.
Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, masing-masing suku dinas (sudin) membentuk lima tim dan satu timnya terdiri dari empat hingga lima orang.
Baca Juga
"Jadi ada sekitar 25 tim, beranggotakan sekitar 100-an anggota yang akan secara intensif melakukan pengawasan protokol dan pemeriksaan di perkantoran atau perusahaan selama PSBB ini," ujar Andri, Selasa (15/9/2020).
Advertisement
Dia menjadwalkan, setiap tim melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan atau tempat kerja dalam satu hari.
"Objek yang diawasi ketat selama PSBB ini yaitu, penerapan protokol kesehatan, kapasitas atau jumlah karyawan, dan adanya karyawan yang terpapar Covid-19," ucapnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Untuk diketahui, perusahaan esensial atau yang dikecualikan boleh beroperasi dengan tetap melaksanakan pembatasan karyawan sebesar 50 persen dan melaksanakan protokol kesehatan.
Sementara, terhadap perusahaan nonesensial atau yang tidak dikecualikan boleh beroperasi, namun membatasi maksimal 25 persen karyawannya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mencocokkan Database
Andri menambahkan, untuk mengukur jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor sesuai dengan proporsi 25 persen dari total jumlah karyawan dapat dilihat dari data wajib lapor perusahaan yang diberikan pada saat mengurus surat-surat atau administrasi perusahaan yang bersangkutan. Dari data wajib lapor itu terlihat jumlah karyawan di perkantoran/perusahaan tersebut.
"Data ini sudah tersimpan di database kami maupun Kementerian Tenaga Kerja. Dari situ bisa diukur, tinggal kita cocokkan saja," tandas Andri.
Advertisement