Pemprov DKI Siapkan 25 Tim untuk Pantau PSBB di Lokasi Kerja

Dia menjadwalkan, setiap tim melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan atau tempat kerja dalam satu hari.

oleh Rinaldo diperbarui 15 Sep 2020, 10:32 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 10:32 WIB
FOTO: Pembatasan 25 Persen Pekerja Kantoran di Jakarta
Pekerja melintasi trotoar saat jam pulang kantor di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). Selama PSBB, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan perusahaan nonesensial untuk membatasi 25 persen dari total pekerja yang bekerja di kantor guna memutus penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta mengerahkan personel untuk mengawasi pelaksanaan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja pada masa PSBB ini.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, masing-masing suku dinas (sudin) membentuk lima tim dan satu timnya terdiri dari empat hingga lima orang.

"Jadi ada sekitar 25 tim, beranggotakan sekitar 100-an anggota yang akan secara intensif melakukan pengawasan protokol dan pemeriksaan di perkantoran atau perusahaan selama PSBB ini," ujar Andri, Selasa (15/9/2020).

Dia menjadwalkan, setiap tim melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan atau tempat kerja dalam satu hari.

"Objek yang diawasi ketat selama PSBB ini yaitu, penerapan protokol kesehatan, kapasitas atau jumlah karyawan, dan adanya karyawan yang terpapar Covid-19," ucapnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Untuk diketahui, perusahaan esensial atau yang dikecualikan boleh beroperasi dengan tetap melaksanakan pembatasan karyawan sebesar 50 persen dan melaksanakan protokol kesehatan.

Sementara, terhadap perusahaan nonesensial atau yang tidak dikecualikan boleh beroperasi, namun membatasi maksimal 25 persen karyawannya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Mencocokkan Database

Andri menambahkan, untuk mengukur jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor sesuai dengan proporsi 25 persen dari total jumlah karyawan dapat dilihat dari data wajib lapor perusahaan yang diberikan pada saat mengurus surat-surat atau administrasi perusahaan yang bersangkutan. Dari data wajib lapor itu terlihat jumlah karyawan di perkantoran/perusahaan tersebut.

"Data ini sudah tersimpan di database kami maupun Kementerian Tenaga Kerja. Dari situ bisa diukur, tinggal kita cocokkan saja," tandas Andri.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya