Pelapor Sesalkan Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Firli Bahuri

Boyamin mengatakan, Dewas KPK harus tetap memberikan penjelasan lengkap terkait penundaan ini.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Sep 2020, 11:35 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 11:29 WIB
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih, Jumat (21/2/2020). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi Gedung Merah Putih, Jumat (21/2/2020). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, selaku pelapor menyesalkan penundaan sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri. Rencananya sidang digelar hari ini, namun diundur hingga 23 September 2020.

"Menyesalkan atas penundaan sidang pembacaan putusan dengan alasan tes PCR Covid-19," ujar Boyamin saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).

Boyamin mengatakan, Dewas KPK harus tetap memberikan penjelasan lengkap terkait penundaan ini. Sebab, menurut Boyamin, publik telah menunggu putusan pelanggaran etik terkait dugaan gaya hidup mewah Firli Bahuri.

"Setidaknya ada penjelasan yang lengkap atas penundaan tersebut," kata Boyamin.

Diberitakan sebelunya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri batal digelar hari ini, Selasa (15/9/2020). Sidang ditunda hingga 23 September 2020 mendatang.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penundaan sidang lantaran 3 anggota dewas KPK akan menjalani tes swab PCR. Sebab, ketiga anggota dewas tersebut dalam beberapa hari terakhir kontak dekat dengan pegawai KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Yang sudah akan swab diutamakan anggota majelis etik, karena kemaren kan terus berinteraksi dengan pegawai tesebut," ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).

Ali mengatakan, ketiga anggota dewas KPK yang akan menjalani tes swab adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris.

"Pak THP, Bu AH, dan Pak SH," kata Ali.

Ali mengatakan, usai menjalani tes swab PCR, para anggota dewas tersebut akan bekerja dari rumah sambil menunggu hasil tes. Maka dari itu, sidang dugaan pelanggaran etik Firli ditunda sementara waktu.

"Habis swab nanti BDR (bekerja dari rumah) dahulu sampai ada hasil tes," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap batal digelar, Selasa (15/9/2020). Sidang putusan ditunda hingga 23 September 2020 mendatang.

"Rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020 menjadi Rabu, 23 September 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (14/9/2020) malam.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tes Swab

Ipi mengatakan, Dewas KPK memutuskan menunda sidang putusan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK. Menurut Ipi, salah satu anggota Dewas KPK pernah berinteraksi dengan pegawai yang terkonfirmasi positif.

"Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan anggota Dewas KPK. Sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait," kata Ipi.

Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli digelar Dewas KPK atas aduan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI melaporkan Firli lantaran dalam peraturan yang dikeluarkan Dewas KPK, tetulis insan KPK dilarang bergaya hidup mewah. MAKI menduga Firli melanggar peraturan tersebut karena menumpangi helikopter bertuliskan PK-JTO saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Utara.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya