Pelapor Curiga Sidang Putusan Etik Ketua KPK Firli Bahuri Sengaja Diperlambat

Boyamin, sebagai pelapor dugaan hidup mewah Firli Bahuri, mengaku ingin memastikan langsung soal penundaan sidang tersebut.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Sep 2020, 15:57 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2020, 15:57 WIB
FOTO: Kali Pertama, Komisi III DPR RI Gelar RDP di Gedung KPK
Ketua KPK, Firli Bahuri usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK dengan Komisi III DPR RI di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Ini merupakan kali pertama RDP digelar di Gedung Merah Putih KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku curiga ada unsur kesengajaan menunda sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua KPK Komjen Firli Bahuri.

Boyamin, sebagai pelapor dugaan hidup mewah Firli, mengaku ingin memastikan langsung soal penundaan sidang tersebut.

"Saya datang ke sini ingin memastikan apa memang ditunda, dan alasannya kan ada yang kena corona, benar atau tidak," ujar Boyamin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2020).

Kecurigaan Boyamin muncul lantaran penundaan sidang Firli Bahuridiumumkan secara mendadak. Awalnya sidang putusan akan digelar hari ini, namun diundur menjadi 23 September 2020.

"Karena terus terang saja ada kecurigaan, sudah diumumkan kemarin sore bahwa hari ini ada sidang. Kemudian ditunda. Karena terus terang saja curiga ini penundaannya ada tarik ulur," kata dia.

Boyamin berpendapat, Firli sejatinya divonis bersalah atau dugaan bergaya hidup mewah. Menurut Boyamin, salam putusan sidang etik, Dewan Pengawas KPK akan memberikan sanksi berat terhadap Firli Bahuri.

"Kan gambaran saya putusannya akan agak berat kalau dinyatakan bersalah, tapi kemudian ada upaya-upaya untuk mengulur waktu supaya dugaan-dugaan, apa ada kompromi gitu, kan," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Berikan Tambahan Bukti

Meski demikian, Boyamin mengaku memanfaatkan penundaan sidang untuk memberikan tambahan bukti terkait laporannya tersebut. Menurut Boyamin, saat dirinya dihadirkan dalam sidang sebagai saksi pelapor, dirinya belum sempat menyerahkan bukti-bukti tambahan.

"Saya memanfaatkan momentum sidang ditunda untuk menyerahkan bukti-bukti yang kemarin belum sempat saya serahkan. Itu adalah hasil rekonstruksi saya yang ke Desa Lontar, Kecamatan Muara Haya, Baturaja, Sumsel, pada tanggal 10 Juli," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya