Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, 55 kabupaten atau kota masih belum merampungkan susunan peraturan kepala daerah (Perkada), terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.
"Jadi 55 kabupaten/kota belum menyusun Perkadanya jadi belum melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada," tulis Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, dalam siaran persnya, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga
Bahtiar melanjutkan, Kemendagri menargetkan seluruh kabupaten/kota harus menyelesaikan Perkadanya paling lambat hari Jumat, 18 september 2020.
Advertisement
"Jadi sisa 2 hari lagi tenggatnya, menyelesaikan Perkada terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Bahtiar.
Data Bahtiar mencatat, saat ini sudah sebanyak 413 kabupaten/kota atau 80 persen yang sudah menyelesaikan. Data tersebut tercatat pada Rabu 16 September 2020, pukul 16.00 WIB.
"Saya pastikan terus di update apa kendala-kendala dalam penyusunan Perkada. Karena Pilkada ini sebagai alat/instrumen untuk perlawanan terhadap Covid-19,” Bahtiar menandasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
55 Daerah yang Belum Selesaikan Perkada
Berikut daftar 55 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19:
Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Kota Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Langkat. Padang Lawas Utara, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, Sibolga, Bengkulu Tengah, Lebong, dan Seluma.
Selain itu, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas Utara, Pali, Ogan Ilir, OKU Selatan, Pagar Alam, Bojonegoro, Kediri, Sambas, Manokwari Selatan, Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong, Teluk Wondama, Asmat, dan Delyai.
Wilayah lainnya ada Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo dan Yalimo.
Advertisement