PSBB Pengetatan, Pemprov DKI Tutup Sementara 23 Perusahaan

Penutupan tersebut hasil dari sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 237 perusahaan.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Sep 2020, 08:22 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2020, 08:22 WIB
FOTO: PSBB Jakarta, Petugas Razia Masker di Tanah Abang
Petugas menggelar razia penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada warga yang tidak menggunakan masker di wilayah Tanah Abang, Jakarta, Senin (14/9/2020). Razia tersebut guna menekan kasus penyebaran COVID-19 di Jakarta pada masa PSBB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pihaknya telah menutup sebanyak 23 perusahaan saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.

Dia menyatakan penutupan tersebut hasil dari sidak pengawasan protokol kesehatan Covid-19 ke 237 perusahaan.

"14 dari 23 perusahaan ditutup sementara akibat Covid-19," kata Andri saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).

Dia menjelaskan 14 perusahaan tersebut tersebar di lima kota administrasi. Di antaranya yakni enam di Jakarta Barat serta satu perusahaan di Jakarta Timur dan tiga di Jakarta Selatan. Kemudian ada pula satu perusahaan di Jakarta Pusat dan tiga perusahaan di Jakarta Utara. Selain itu, kata Andri sembilan perusahaan ditutup sementara akibat melanggar protokol kesehatan.

"Rinciannya empat perusahaan di Jakarta Pusat, tiga perusahaan di Jakarta Barat, dan dua di Jakarta Selatan," ucapnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

PSBB DKI Jakarta berlangsung selama dua pekan yang dimulai pada Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.

 

11 Sektor Usaha yang Dibolehkan Beroperasi

FOTO: Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi di Tugu Tani
Petugas gabungan menggelar Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin (14/9/2020). Operasi tersebut digelar sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19 di masa PSBB Jakarta. (Liputa6.com/Immanuel Antonius)

Dalam Pasal 10 dalam Pergub tersebut telah disebutkan terdapat 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan untuk beroperasi di kantor dengan penerapan protokol kesehatan. Salah satunya yakni terkait sektor konstruksi.

Yaitu untuk pelaku usaha sektor tersebut wajib membatasi aktivitas dan interaksi pekerja selama berada di kawasan proyek.

"Kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek," kata Anies dalam Pergub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (14/9/2020).

Kemudian, pelaku usaha harus menunjuk penanggung jawab dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di kawasan proyek. Lalu, para pekerja harus mendapatkan tempat tinggal dan kebutuhan hidup selama berada di kawasan proyek.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya