Satgas Covid-19 Minta Perusahaan Terbuka Jika Ada Karyawan Positif Corona

Wiku meminta perusahaan tak khawatir apabila ada karyawannya yang positif Covid-19, sebab pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 23 Sep 2020, 05:15 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2020, 05:15 WIB
FOTO: Pemprov DKI Bagi Sif Kerja di Masa PSBB Transisi
Suasana jam pulang kerja di jalur pedestrian kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan perubahan sif kerja dengan waktu jeda tiga jam, yaitu pukul 07.00-16.00 pada sif pertama dan pukul 10.00-19.00 pada sif kedua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta perusahaan terbuka apabila ada karyawannya yang positif terpapar virus corona.

Menurut dia, keterbukaan informasi sangat diperlukan untuk pelacakan kasus, sehingga virus corona tidak menyebar semakin luas.

"Jangan merasa malu apabila ada yang positif. Karena orang-orang yang positif ini perlu kita lindungi, rawat, untuk bisa menjadi sembuh dan sehat kembali," ujar Wiku saat konferensi pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9/2020).

Wiku menyebut, keterbukaan informasi ini telah dilakukan oleh instansi-instansi pemerintahan. Misalnya, dengan menghentikan sementara aktivitas di beberapa kantor kementerian maupun pemerintah provinsi setelah ditemukannya kasus positif Covid-19.

Bukan hanya itu, dia mengatakan, instansi pemerintah juga sudah rutin melalukan testing dan penelusuran pegawainya yang positif corona. Wiku berharap hal ini juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan.

Wiku juga meminta perusahaan tak khawatir apabila ada karyawannya yang positif corona, sebab pemerintah akan menanggung seluruh biaya perawatan. Bahkan, hal ini berlaku bagi karyawan yang tidak memiliki BPJS atau WNA yang tertular Covid-19 di Indonesia.

"Hal ini harus dilakukan oleh perusahaan adalah melindungi karyawannya dengan cara memastikan jangan sampai ada lagi karyawannya yang terpapar di lingkungan kerja," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kapasitas 25 Persen untuk Perkantoran di Zona Merah

Hari Pertama Kerja di Kantor saat PSBB Transisi
Pegawai mencuci tangan sebelum memasuki gedung Balai Kota pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Dia mengingatkan bagi perusahaan yang berada di zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 untuk membatasi karyawan yang bekerja di kantor. Hal ini untuk mencegah munculnya klaster penularan corona di perkantoran.

"Untuk zona merah harus benar-benar diimplementasikan maksimal 25 persen kapasitas yang masuk di kantor. Hal ini dilakukan dalam rangka betul-betul untuk menekan kasus di setiap daerah agar zonanya tidak menjadi lebih buruk," kata Wiku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya