Pernikahan hingga Halal Bihalal, Klaster Baru Penyebaran Covid-19 di Jakarta

Hingga 18 September 2020 terdapat 20 orang terpapar Covid-19 yang kategori klaster pernikahan.

oleh Ika Defianti diperbarui 24 Sep 2020, 18:04 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2020, 18:04 WIB
FOTO: Puluhan Pedagang Pasar Perumnas Klender Menjalani Rapid Test
Pedagang Pasar Perumnas Klender menjalani rapid test dan swab test, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Sebanyak 30 pedagang di Pasar Perumnas Klender menjalani rapid test dan swab test setelah dua pedagang di pasar tersebut dilaporkan positif terpapar virus corona COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang adanya pelaksanaan resepsi pernikahan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat yang dimulai Senin (14/9/2020). 

"Kegiatan resepsi pernikahan, seminar konferensi semua dibatasi," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga menyatakan untuk pelaksanaan pernikahan dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atupun kantor catatan sipil.

Sedangkan berdasarkan website corona.jakarta.go.id, yang tercatat sampai 18 September 2020 terdapat 20 orang terpapar Covid-19 untuk klaster pernikahan. 

Klaster pernikahan ada di Kelurahan Kebon Pala dan RW 12 Kelurahan Penggilingan, Jakarta Timur. Selain itu ada pula sebanyak 69 orang dinyatakan positif Covid-19 yang berasal dari kegiatan halal bihalal hingga tahlilan.

Untuk klaster halal bihalal ada delapan orang dinyatakan positif Covid-19 yang berasal dari RT 21 RW 03, Kelurahan Kebon Manggis, Jakarta Timur. 

Selanjutnya ada pula 29 orang positif dari klaster tahlilan RT 1 dan RT 2 Wijaya Kusuma, Jakarta Barat. Kemudian ada pula klaster kegiatan takziah yang mencatat 14 orang terpapar Covid-19. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Potensi Penularan Besar

FOTO: Kurangi PHK, Pemerintah Beri Kelonggaran Pegawai di Bawah 45 Tahun
Pegawai pulang kerja berjalan di trotoar Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (12/5/2020). Pemerintah memberi kelonggaran bergerak bagi warga berusia di bawah 45 tahun untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 meminta masyarakat di Jakarta untuk mewaspadai munculnya klaster-klaster Covid-19 baru yang sebelumnya tidak diduga.

Dewi juga melaporkan temuan kasus COVID-19 di acara pernikahan. Ia menyebutkan, sudah ada 25 orang yang terinfeksi dari kegiatan tersebut.

"Walaupun kecil tetapi tetap ini sebuah kegiatan yang berpotensi menjadi tempat penularan," katanya.

Dia mengatakan, hal ini juga dikarenakan adanya pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sempat diberlakukan beberapa waktu lalu. "Memang harus diperketat kembali," Dewi berujar.

"Jadi ini beberapa contoh bermunculan klaster-klaster baru yang sebelumnya belum ada, yang artinya kita harus lebih waspada lagi," pungkas Dewi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya